-->
24 C
en
Search

Harmonisasi Tiga Kepentingan : Membedah" Jiwa" Hukum Pidana Indonesia

Barometer Indonesia News - ​Hukum pidana seringkali disalahartikan oleh masyarakat awam hanya sebagai alat pembalas dendam negara (retributive). Padahal, jika kita menyelami ratio legis-nya, hukum pidana adalah instrumen perlindungan (bescherming). Ia tidak hadir di ruang hampa, melainkan berdiri di atas fondasi sosiologis untuk menjaga keseimbangan.

​Dalam diskursus hukum pidana modern—terutama pasca disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)—paradigma kita harus bergeser. Hukum pidana tidak lagi sekadar menghukum pelaku, tetapi melindungi tiga entitas fundamental: Individu, Masyarakat, dan Negara. Ketiganya adalah "Trias Kepentingan" yang menjadi nyawa dari setiap pasal yang kita tegakkan.

​TRIAD KEPENTINGAN YANG DILINDUNGI (RECHTSGÜTER)

​Dalam teori Rechtsgüterschutz (perlindungan kepentingan hukum), hukum pidana bekerja secara simultan untuk memagari tiga wilayah ini:

​1. Kepentingan Hukum Perorangan (Individual Interests)

​Ini adalah benteng pertahanan terakhir bagi hak asasi manusia. Negara mengintervensi kebebasan seseorang demi melindungi kebebasan orang lain.

  • ​Esensi: Melindungi nyawa, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan harta benda.
  • ​Implementasi: Pasal pembunuhan (338 KUHP) bukan hanya soal menghukum pembunuh, tapi pernyataan negara bahwa nyawa adalah aset yang tidak boleh disentuh. Begitu pula dengan delik pencurian atau kekerasan seksual.
  • ​Filosofi: Individu adalah atom terkecil dari negara. Jika individu tidak aman, negara gagal.

​2.Kepentingan Hukum Masyarakat (Social Interests)

​Hukum pidana menjaga "napas" kehidupan sosial agar tidak tercekik oleh kekacauan. Pelanggaran di sini mungkin tidak memakan korban fisik secara langsung, namun merusak tatanan nilai dan rasa aman kolektif.

​Esensi: Ketertiban umum, kesusilaan, kesehatan publik, dan keamanan lingkungan.
​Implementasi: Perjudian, prostitusi di ruang publik, atau peredaran narkotika. Korban utamanya bukan satu orang, melainkan "masyarakat" secara abstrak.
​Filosofi: Salus populi suprema lex esto (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Masyarakat berhak hidup dalam atmosfer yang tertib dan bermoral.

​3. Kepentingan Hukum Negara (State Interests)

Negara adalah wadah. Jika wadahnya pecah, isinya (rakyat) akan tumpah dan binasa. Oleh karena itu, hukum pidana memberikan proteksi mutlak terhadap eksistensi negara.

  • Esensi: Keamanan negara, martabat kepala negara, integritas aparatur, dan wibawa peradilan.
  • Implementasi: Makar, terorisme, korupsi, dan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court).
  • Filosofi: Kedaulatan adalah harga mati. Tindakan yang merongrong legitimasi negara atau menyalahgunakan kekuasaan publik adalah serangan terhadap fondasi kehidupan berbangsa.

IPERGESERAN PARADIGMA DALAM UU NO. 1 TAHUN 2023

Transisi dari WvS (KUHP Lama) ke KUHP Nasional membawa semangat baru yang lebih Indonesiasentris. Ada dua poin krusial yang perlu kita cermati sebagai praktisi dan akademisi:

  1. Keseimbangan Mono-Dualistik: Hukum pidana kita kini tidak hanya berorientasi pada perbuatan (daad) tetapi juga pada pelakunya (dader). Perlindungan kepentingan masyarakat tidak boleh menihilkan hak asasi pelaku. Ini adalah "jalan tengah" yang sulit namun mulia; menghukum untuk memperbaiki, bukan membinasakan.
  2. Akomodasi Living Law: Masuknya hukum adat dalam asas legalitas materiel (Pasal 2 UU 1/2023) menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat lokal kini diakui setara dengan undang-undang tertulis. Negara mengakui bahwa rasa keadilan tidak selalu ada di dalam teks buku, tapi hidup di dalam hati masyarakat.

PENUTUP: MENCARI TITIK KESEIMBANGAN

Hukum pidana yang ideal adalah hukum yang mampu menari di antara ketegangan tiga kepentingan tersebut tanpa terpeleset.

  • Terlalu berat ke Individu, kita menjadi liberal dan egois.
  • Terlalu berat ke Masyarakat/Negara, kita menjadi otoriter dan tiran.

Sebagai penegak hukum dan akademisi, tugas kita adalah memastikan "pedang" hukum pidana ini digunakan secara presisi. Ia harus cukup tajam untuk memotong kejahatan (melindungi masyarakat dan negara), namun cukup tumpul agar tidak melukai rasa kemanusiaan (melindungi individu).

Inilah simfoni hukum pidana yang sesungguhnya: Tegas dalam prinsip, namun humanis dalam penerapan.

Oleh: Andre Yosua M (Peneliti Hukum)
Editor   :  Red-Adhi 

Older Posts
Newer Posts
Admin Barometer Indonesia News
Admin Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

- Advertisment -
SCROLL TO RESUME CONTENT
SCROLL TO RESUME CONTENT