Artikel
Topeng Elegan di Balik Transaksi Terlarang: Menguak Prostitusi Berkedok Profesi
Barometer Indonesia News - Di permukaan, mereka tampak profesional: seragam rapi, senyum ramah, dan kemampuan komunikasi yang persuasif. Profesi seperti tenaga penjual (sales/SPG), pemasaran (marketing), hingga pramugari sering kali diidentikkan dengan citra glamor dan standar estetika tinggi. Namun, di balik seragam yang licin dan wangi itu, tersimpan "rahasia umum" yang kerap menjadi bisik-bisik di masyarakat: adanya praktik prostitusi terselubung atau "transaksi di bawah meja".
Fenomena ini bukan sekadar masalah moralitas individu, melainkan sebuah kompleksitas sosial-ekonomi yang perlu dibedah secara holistik melalui kacamata sosiologi hukum, filosofi hukum, dan hukum positif Indonesia yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).
1.Kajian Sosiologi Hukum: Relasi Kuasa dan Tekanan Gaya Hidup
Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak bekerja di ruang hampa, melainkan berinteraksi dengan realitas sosial. Fenomena prostitusi di balik profesi ini dapat dianalisis menggunakan dua variabel utama:
Tekanan Struktural dan Gaya Hidup.
Komodifikasi Tubuh dalam Pemasaran: Profesi seperti Sales Promotion Girl (SPG) atau pemasaran sering kali menuntut penampilan fisik sebagai modal utama (erotic capital). Dalam sosiologi, ini menciptakan celah di mana batas antara "menjual produk" dan "menjual diri" menjadi kabur. Klien—seringkali pihak dengan relasi kuasa dan ekonomi lebih kuat—melihat celah ini sebagai peluang untuk mendapatkan "layanan lebih" demi tercapainya kesepakatan bisnis (closing deal).
Tuntutan Gaya Hidup (Hedonisme): Lingkungan profesi tertentu (seperti dunia penerbangan atau high-end marketing) sering kali menempatkan pelakunya dalam lingkaran sosial kelas atas. Ketimpangan antara pendapatan resmi dan tuntutan gaya hidup hedonistik memicu apa yang disebut sosiolog Robert K. Merton sebagai Strain Theory (Teori Ketegangan). Ketika tujuan (gaya hidup mewah) tidak dapat dicapai dengan cara yang sah (gaji pokok), maka cara menyimpang (prostitusi terselubung) menjadi jalan pintas yang rasional bagi pelaku.
2.Perspektif Filosofi Hukum: Antara Moralitas dan Hak Privat
Secara filosofis, isu ini menyentuh perdebatan klasik antara Legal Moralism dan Liberalism.
Tubuh sebagai Otonomi vs Moralitas Publik: Kaum liberal mungkin berargumen bahwa apa yang dilakukan orang dewasa atas dasar konsensus (consensual sex) adalah hak privat. Namun, Falsafah Hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila menolak pandangan sekuler mutlak ini.
Living Law (Hukum yang Hidup): Di Indonesia, hukum tidak bisa dipisahkan dari moralitas agama dan adat. Praktik prostitusi, meskipun dilakukan secara halus di balik seragam profesi, tetap dianggap mencederai nilai kesusilaan masyarakat. Filosofi hukum kita memandang bahwa "seragam" hanyalah topeng; esensinya adalah degradasi martabat manusia di mana tubuh direduksi menjadi sekadar alat tukar ekonomi.
3.Tinjauan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Pergeseran Paradigma Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa angin segar sekaligus tantangan baru dalam penanganan kasus kesusilaan. Bagaimana hukum positif melihat prostitusi berkedok profesi ini?
Pasal Perzinahan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412): Salah satu perubahan terbesar adalah sifat delik pada perzinahan (seks di luar nikah) dan kohabitasi (kumpul kebo). Dalam KUHP baru, kedua pasal ini menjadi Delik Aduan Absolut. Artinya, polisi tidak bisa melakukan penggerebekan atau penangkapan terhadap sales atau pramugari yang diduga melakukan transaksi seksual di hotel, kecuali ada aduan dari pihak yang berhak (suami/istri, orang tua, atau anak).
Implikasi: Hal ini memberikan perlindungan privasi yang lebih kuat dan mencegah kesewenang-wenangan main hakim sendiri (persekusi) oleh ormas atau masyarakat. Namun, di sisi lain, ini membuat praktik prostitusi terselubung yang dilakukan oleh mereka yang lajang (belum menikah) menjadi lebih sulit dijerat hukum pidana jika tidak ada keluarga yang melapor.
Eksploitasi Seksual:
Hukum akan bertindak tegas jika terdapat unsur paksaan atau mucikari. Jika "transaksi" tersebut diorganisir oleh atasan atau agensi (misalnya, manajer pemasaran mewajibkan SPG melayani klien untuk closing), maka ini masuk ranah pidana berat terkait perdagangan orang atau eksploitasi seksual, bukan lagi sekadar masalah kesusilaan.
Kesimpulan: Menembus Kabut Stigma Prostitusi di balik seragam profesi adalah fenomena gunung es. Menyalahkannya semata-mata pada "oknum" sales, marketing, atau pramugari adalah tindakan naif.
Secara holistik, fenomena ini adalah hasil kawin silang antara kebutuhan ekonomi, budaya gratifikasi seksual dalam bisnis, dan lemahnya pengawasan etika profesi. UU No. 1 Tahun 2023 telah menempatkan hukum pada posisi yang lebih privat dan berbasis keluarga (delik aduan), yang menuntut masyarakat untuk lebih memperkuat ketahanan keluarga alih-alih mengandalkan polisi untuk mengurusi moralitas di ruang tertutup.
Solusinya bukan hanya pada penegakan hukum, melainkan reformasi budaya kerja. Perusahaan harus tegas melindungi karyawannya dari pelecehan dan menghentikan budaya "menghalalkan segala cara" demi target penjualan. Selama tubuh masih dianggap sebagai komoditas pelicin bisnis, topeng profesi ini tidak akan pernah benar-benar terlepas.
Oleh: Prof. Andre Yosua M (Peneliti Hukum)
Editor : Adhie
Via
Artikel

Post a Comment