24 C
en

Sekolah Harusnya Jadi Rumah Kedua: Bisakah Dinas Pendidikan Dijerat Pidana Kasus Kekerasan Seksual?

Barometer Indonesia News - Belakangan ini, berita tentang kekerasan seksual di lingkungan sekolah sering membuat hati kita mendidih. Ketika kasus mencuat, sorotan utama pasti tertuju pada pelaku langsung (guru, staf, atau sesama siswa). Namun, ada pertanyaan besar yang jarang dibahas secara tuntas: Di mana tanggung jawab Dinas Pendidikan (Disdik) sebagai pengawas utama?

Apakah Disdik hanya cukup meminta maaf dan memecat pelaku? Secara logika hukum, jawabannya: Tidak. Dinas Pendidikan (melalui pejabatnya) bisa terseret tanggung jawab pidana dalam kondisi tertentu.

Mari kita bedah logika hukumnya.

Logika Hukum: Bukan Pelaku Langsung, Tapi"Pembiaran"

Dalam hukum pidana, ada prinsip penting: seseorang tidak hanya dihukum karena melakukan kejahatan (komisi), tapi juga karena diam saja padahal dia punya kewajiban hukum untuk bertindak (omisi).

Hubungan Dinas Pendidikan dengan sekolah adalah hubungan Hierarki Pengawasan. Ketika terjadi pelecehan seksual di sekolah, logika hukum untuk menjerat pihak Dinas Pendidikan (biasanya Kepala Dinas atau Pejabat terkait) bersandar pada dua pintu masuk:

1.Delik Pembiaran (Omission): Pejabat mengetahui adanya potensi atau kejadian kekerasan, namun tidak mengambil tindakan pencegahan atau penanganan yang diwajibkan oleh undang-undang.

2.Menghalang-halangi Proses Hukum (Obstruction of Justice): Sering terjadi kasus ditutup-tutupi demi "nama baik instansi". Ini adalah tindak pidana serius.

Dasar Hukum yang "Menggigit"

Untuk memahami bagaimana Dinas Pendidikan bisa diminta pertanggungjawaban, kita tidak menggunakan KUHP lama yang umum, melainkan menggunakan Lex Specialis (hukum khusus) yang lebih tajam.

1. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022)

Ini adalah "senjata" terbaru. Pasal penting yang bisa menjerat atasan atau pejabat pengawas adalah: Pasal 19 UU TPKS: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan...

Logika Penerapan: Jika Dinas Pendidikan mencoba mendamaikan korban dengan pelaku secara paksa agar kasus tidak viral (mediasi ilegal), atau menyembunyikan bukti CCTV sekolah, maka Pejabat Disdik tersebut bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun.

2.UU Perlindungan Anak (UU 35/2014 jo UU 17/2016)

Undang-undang ini memberikan kewajiban "garansi" keamanan bagi anak. Pasal 76C jo Pasal 80: Melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Kata Kuncinya: "Membiarkan". Jika ada laporan masuk ke Disdik bahwa ada guru yang "bermasalah", tapi Disdik tidak memprosesnya, tidak menonaktifkan guru tersebut, dan akhirnya guru itu melakukan pelecehan lagi, maka Pejabat Disdik bisa dianggap melakukan tindak pidana membiarkan kekerasan.

3. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023

Peraturan ini mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah dan Satgas di level Pemda (Dinas)

Logika Hukumnya: Jika Disdik lalai tidak membentuk Satgas ini, atau Satgasnya "mati suri", maka Disdik telah gagal menjalankan kewajiban hukum administrasi yang berdampak pada terjadinya tindak pidana. Ini memperkuat argumen "kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka".

Kapan Pejabat Dinas Pendidikan Bisa Masuk Penjara?

Secara spesifik, tanggung jawab pidana dinas pendidikan akan mengerucut pada Pejabat Pembuat Kebijakan (Subjek Hukum Manusia), bukan gedung kantornya.

 Berikut skenarionya:

Skenario 1 (Kelalaian Fatal): Disdik sudah tahu sekolah tersebut tidak aman (banyak laporan), tapi tidak ada evaluasi, tidak ada inspeksi, dan membiarkan pelaku tetap mengajar.

Skenario 2 (Penyalahgunaan Wewenang): Pejabat Disdik mengancam korban (siswa/orang tua) untuk mencabut laporan polisi dengan ancaman dikeluarkan dari sekolah atau nilai dipersulit.

Skenario 3 (Pemalsuan Dokumen): Memanipulasi data sekolah atau rekam jejak guru pelaku agar terlihat bersih saat penyelidikan polisi.

Kesimpulan

Tidak Bisa Lagi Cuci Tangan Zaman sudah berubah. Dinas Pendidikan tidak bisa lagi berlindung di balik kalimat "Itu oknum guru, bukan salah dinas".

Secara hukum pidana, fungsi pengawasan (controlling) adalah kewajiban yang melekat. Ketika kewajiban itu diabaikan dan menyebabkan anak hancur masa depannya karena kekerasan seksual, maka hukum pidana hadir untuk meminta pertanggungjawaban—bukan hanya pada pelaku yang menjamah, tapi juga pada penguasa yang membiarkan.

Sekolah harus aman, dan keamanan itu adalah tanggung jawab hukum, bukan sekadar himbauan moral.

Oleh: Prof. Andre Yosua M ( Peneliti Hukum)

Editor   :  Adhie 
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -