Artikel
Dialektika Abadi: Antara Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum
Barometer Indonesia News - Sebuah Refleksi Kritis atas Aforisme Summa Ius Summa Injuria, Summa Crux Summa Lex
Artikel ini membedah antinomi klasik dalam filsafat hukum: trikotomi tujuan hukum menurut Gustav Radbruch (Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian). Analisis difokuskan pada bahaya laten dari positivisme hukum yang ekstrem, di mana kepastian hukum yang dimutlakkan bermetamorfosis menjadi ketidakadilan tertinggi (Summa Ius Summa Injuria) dan menjadi beban penderitaan bagi subjek hukum (Summa Crux Summa Lex).
Tulisan ini menolak reduksi hukum sekadar sebagai teks (legisme) dan menawarkan sintesis melalui pendekatan hukum progresif dan hermeneutika hukum.
Pendahuluan:
Antinomi Idee des Rechts, dalam arsitektur filsafat hukum, kita senantiasa diperhadapkan pada ketegangan ontologis yang tak terelakkan. Gustav Radbruch, dalam Rechtsphilosophie, mengajukan postulat bahwa hukum mengemban tiga nilai dasar (Grundwerte): Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Idealnya, ketiga nilai ini berada dalam ekuilibrium. Namun, dalam praksis peradilan (law in action), ketiganya sering kali berada dalam posisi diametral yang saling menegasikan (Spanungverhältnis).
Tragedi hukum terjadi ketika Rechtssicherheit (kepastian) mendominasi secara totaliter atas Gerechtigkeit (keadilan). Di sinilah aforisme Cicero, Summa Ius Summa Injuria (hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi), menemukan validitas empirisnya. Ketika hukum diredusir hanya menjadi bunyi pasal, ia kehilangan jiwa keadilannya, dan pada titik itulah ia berubah menjadi Summa Crux—sebuah penyaliban atau penderitaan tertinggi bagi pencari keadilan.
Summa Ius Summa Injuria: Kritik atas Positivisme Kaku Positivisme hukum. Sebagaimana dikonstruksi oleh John Austin dan dimurnikan oleh Hans Kelsen melalui Reine Rechtslehre (Teori Hukum Murni), memisahkan hukum dari moralitas. Hukum adalah perintah penguasa yang berdaulat (command of the sovereign) atau hierarki norma (stufenbau des recht) yang bebas dari anasir sosiologis.
Namun, penerapan yang kaku (rigid) dari doktrin ini melahirkan patologi hukum:
Reduksionisme Teks: Hakim menjadi sekadar "corong undang-undang" (la bouche de la loi), yang menerapkan silogisme deduktif tanpa menimbang ratio legis (alasan logis di balik hukum) atau sosiologi kasus. Kematian Substantif: Ketika prosedur formal dipuja di atas kebenaran materiil, kita mendapati situasi di mana seseorang dihukum karena "melanggar teks", meskipun secara moral dan faktual ia tidak mencederai rasa keadilan masyarakat (contoh: kasus pencurian trivial yang divonis berat demi "kepastian").
Dalam konteks ini, Summa Ius (hukum yang dimutlakkan/maksimal) bertransformasi menjadi Summa Injuria (cedera/ketidakadilan maksimal). Kepastian hukum yang tanpa hati nurani adalah tirani yang dilegitimasi oleh stempel negara.
Summa Crux Summa Lex: Utilitarianisme yang Terabaikan
Frasa Summa Crux Summa Lex (Penyaliban tertinggi adalah hukum tertinggi) jarang dikutip namun memiliki kedalaman makna eksistensial. Ini adalah kritik terhadap absennya unsur Zweckmäßigkeit (Kemanfaatan) sebagaimana didalilkan oleh Jeremy Bentham.
Hukum seharusnya memberikan the greatest happiness for the greatest number. Namun, ketika hukum menjadi Summa Lex (hukum yang kaku/formalistik), ia sering kali mengabaikan dampaknya terhadap manusia.
Hukum sebagai Beban (Crux): Bagi masyarakat miskin dan buta hukum, sistem peradilan yang rumit, mahal, dan prosedural bukan lagi sarana mencari keadilan, melainkan sebuah Crux—beban penderitaan.
Dehumanisasi: Proses hukum yang mengabaikan kemanfaatan sosial mengubah manusia menjadi objek administrasi belaka. Sebuah putusan mungkin "benar" secara yuridis-formal (memenuhi kepastian), namun "salah" secara sosiologis karena menghancurkan tatanan sosial atau ekonomi para pihak (mengabaikan kemanfaatan).
Menuju Sintesis: Formula Radbruch dan Hukum Progresif
Bagaimana kita keluar dari jebakan Summa Ius Summa Injuria?. Penerapan Formula Radbruch (Radbruchsche Formel) Pasca Perang Dunia II, melihat kekejaman rezim Nazi yang "legal secara hukum positif", Radbruch merevisi pandangannya. Ia menyatakan:
"Konflik antara keadilan dan kepastian hukum sebaiknya diselesaikan dengan membiarkan hukum positif berlaku, sekalipun isinya tidak adil dan tidak bijaksana, KECUALI jika pertentangan antara undang-undang positif dan keadilan mencapai tingkatan yang begitu tak tertahankan, sehingga undang-undang harus takluk pada keadilan."
Ini menegaskan bahwa Lex (undang-undang) batal demi hukum jika ia secara flagran melanggar prinsip kemanusiaan dasar.
2. Pendekatan Hukum Progresif (Progressive Law) Dalam konteks pemikiran hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo menawarkan antitesis terhadap positivisme kaku: Hukum Progresif. Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Jika teks undang-undang menghambat pencarian keadilan, hakim wajib melakukan rule breaking (penemuan hukum/terobosan hukum). Hakim dituntut menggunakan spiritual intelligence, bukan hanya intellectual intelligence dalam membaca teks.
Epilog: Harmonisasi Ius dan Lex
Hukum tidak boleh berhenti pada Lex (hukum tertulis), tetapi harus mencapai Ius (hukum sebagai manifestasi keadilan). Kepastian hukum memang diperlukan agar masyarakat tertib (sebagai conditio sine qua non), namun kepastian tersebut tidak boleh membunuh kemanfaatan dan keadilan.
Seorang yuris yang agung harus mampu menari di antara ketegangan ini. Ia tidak boleh membiarkan Summa Ius menjadi Summa Injuria. Ia harus memastikan bahwa palu hakim tidak menjadi Summa Crux yang menyalib rasa keadilan rakyat, melainkan tongkat yang menuntun pada bonum commune (kebaikan bersama). Hukum yang kehilangan sukmanya (keadilan) hanyalah kekerasan yang diatur oleh tata bahasa.
Oleh: Prof Andre Yosua M (Pemgajar Filsafat Hukum)
Abstrak
Editor : Adhie
Via
Artikel

Post a Comment