Artikel
Jebakan atau Bantuan? Memahami Perlindungan Hukum bagi Nasabah "Bank Keliling"
Barometer Indonesia News - Di tengah pemukiman padat atau pasar tradisional, fenomena "Bank Keliling"—sering disebut Kosipa atau Bangke—sudah menjadi pemandangan umum. Dengan iming-iming pencairan dana cepat tanpa syarat rumit, mereka menjadi "dewa penolong" saat kondisi ekonomi terjepit.
Namun, di balik kemudahannya, seringkali tersembunyi bunga mencekik dan cara penagihan yang tidak manusiawi. Lantas, apakah nasabah Bank Keliling memiliki perlindungan hukum?
1. Kenali Dulu: Legal atau Ilegal?
Langkah pertama untuk mengetahui hak Anda adalah mengetahui status hukum pemberi pinjaman tersebut. Secara hukum, "Bank Keliling" biasanya berwujud salah satu dari dua entitas ini:
Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Ini adalah bentuk yang legal, asalkan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM. Mereka tunduk pada UU Perkoperasian.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM): Harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rentenir Perorangan (Ilegal): Tidak memiliki izin usaha, tidak berbadan hukum, dan menetapkan bunga sesuka hati.
Penting: Jika Bank Keliling tersebut tidak memiliki izin dari OJK atau Kemenkop UKM, maka operasinya dianggap ilegal.
2.Perlindungan dari Bunga yang "Mencekik"
Banyak Bank Keliling menerapkan bunga di luar nalar (misalnya 20-50% per bulan). Dalam hukum perdata (KUHPerdata), perjanjian pinjam meminjam memang sah jika disepakati kedua belah pihak.
Namun, jika bunga tersebut dianggap eksploitatif dan memanfaatkan kesulitan nasabah, perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau dimintakan keringanan melalui pengadilan karena dianggap melanggar "Asas Kepatutan" dan "Kausul Halal" (Sebab yang halal) dalam syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata). Meski utang pokok (uang yang diterima) tetap wajib dibayar, nasabah bisa memperjuangkan agar bunga yang tidak wajar tersebut dihapuskan.
3.Perlindungan dari Cara Penagihan Kasar
Ini adalah masalah paling umum: Teror, intimidasi, penyitaan barang paksa, hingga kekerasan fisik. Tidak peduli apakah Bank Keliling itu legal atau ilegal, nasabah dilindungi penuh oleh Hukum Pidana (KUHP) dari tindakan premanisme.
Debt collector atau petugas bank keliling DILARANG KERAS:
Mengancam/Memeras: Dapat dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 UU ITE (jika ancaman via pesan elektronik).
Melakukan Kekerasan/Penganiayaan: Dijerat Pasal 351 KUHP.
Mengambil Barang Paksa: Mengambil motor/barang elektronik nasabah tanpa putusan pengadilan adalah tindak pidana Pencurian atau Perampasan (Pasal 362 atau 365 KUHP).
Membuka Aib, menyebarkan data pribadi nasabah ke tetangga atau kerabat adalah pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
4.Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjerat?
Jika Anda atau kerabat sudah terlanjur menjadi nasabah dan merasa dirugikan, berikut langkah hukum yang bisa diambil:
Cek Legalitas: Tanyakan identitas dan izin usaha mereka. Jika mereka berdalih Koperasi, minta nomor badan hukumnya.
Negosiasi Ulang: Jika tidak sanggup bayar, ajukan restrukturisasi.
Niat baik untuk membayar pokok utang harus ditunjukkan.
Lapor Polisi: Jika penagih mulai main kasar, mengancam, atau menyita barang secara paksa, segera rekam bukti dan lapor ke kantor polisi terdekat. Ingat, utang piutang adalah ranah perdata, namun cara menagih yang kasar adalah ranah pidana.
Lapor Satgas PASTI: Jika ternyata Bank Keliling tersebut ilegal, laporkan ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (dahulu Satgas Waspada Investasi) melalui kontak OJK 157.
Kesimpulan?
Menjadi nasabah Bank Keliling bukanlah sebuah kejahatan, dan nasabah tetap manusia yang memiliki hak perlindungan hukum. Utang memang wajib dibayar, namun martabat dan keselamatan Anda jauh lebih berharga daripada bunga yang tidak masuk akal.
Jadilah nasabah yang cerdas dan berani melapor jika hak Anda dilanggar.
Oleh : Lambok Putra Simanullang ( Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang / QJ Law Firm)
Via
Artikel

Post a Comment