Polri
Gelar Konferensi pers Polres Gresik Sampaikan Catatan Kriminal Selama Tahun 2025.
GRESIK || BIN.Net – Kepolisian Resor Gresik yang dipimpin Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Gresik, Jumat (19/12/2025).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan memaparkan, sejak di bulan Januari hingga Desember 2025 situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Gresik relatif aman dan kondusif. Kondisi tersebut tidak terlepas dari sinergilintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat diwilayah hukum Polres Gresik.
Dibidang penegakan hukum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap 92 kasus tindak pidana dengan total 136 tersangka, dan anggota juga fokus pada kejahatan konvensional dan street crime yang meresahkan warga,"ungkapnya
Kapolres Gresik menyampaikan, selama tahun 2025 ini, kami memberikan atensi khusus pada kasus konvensional. Di antaranya 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas),
Tak hanya disitu saja, Polres Gresik juga menunjukkan komitmen serius dalam perlindungan perempuan dan anak, dengan mengungkap kasus pembuangan bayi, inses 8 kasus persetubuhan anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Dalam penanganan konflik sosial, aparat mengungkap 6 kasus pengeroyokan kelompok silat serta 21 kasus perjudian baik online maupun konvensional. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Gresik pun mencatat capaian signifikan dengan mengungkap 147 kasus narkotika dan mengamankan 204 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 807,062 gram sabu, 32,681 gram ganja, 172 butir ekstasi, serta 8.149 pil koplo," bebernya.
Selain itu, bagian sektor lalu lintas, penerapan ETLE statis dan mobile berhasil menindak ribuan pelanggaran, termasuk 318 kendaraan berknalpot brong. Dalam operasi cipta kondisi, Polres Gresik juga menyita 2.500 botol minuman keras.
Dilanjut dengan kasus terbaru. Polres Gresik turut menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran data pribadi melalui Aplikasi Gomatel-R4 yang dinilai sebagai kejahatan siber serius dan berpotensi merugikan masyarakat luas, tentunya diwilayah hukum Polres Gresik.
Kemudian konferensi pers ditutup dengan pemusnahan barang bukti narkotika, knalpot brong, dan ribuan botol miras oleh Kapolres Gresik bersama Forkopimda menggunakan alat berat. Momen humanis turut mewarnai acara saat satu unit mobil hasil kejahatan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya.
Selanjutnya, ” Pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya apa pun. Ini adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres Gresik AKBP Rovan pun menyampaikan, “Kami mengajak elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga Kamtibmas dengan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dilingkungan masing-masing demi menyongsong tahun 2026 ini yang aman, tertib dan damai.” tutupnya.
(Bed)
Via
Polri

Post a Comment