24 C
en

Kompol Cosmas Dalam Pusaran Trial by Netizen:

Oleh :  Prof. Andre Yosua M

Jakarta  -  Trial by press, trial by netizen adalah yang acapkali terjadi dalam satu beberapa tahun ini, dengan istilah no viral no justice. Namun justru no viral no justice tidak jarang menggerus objektifitas dari hukum itu sendiri.

Trial by press media massa—baik cetak, TV, atau daring— bertindak seolah-olah mengambil alih peran hakim. Media massa, baik cetak, tv atau daring menyusun narasi yang dengan tanpa sadar menempatkan siapa yang jahat dan siapa yang benar. Penempatan itu terjadi bahkan sebelum polisi merilis, jaksa bicara atau hakim menggelar persidangan.

Trial by netizen,adalah wajah lain dari penghakiman sosial: lebih liar, lebih cepat, dan lebih membabi buta.Di ruang maya semua orang bebas berlaku laiknya hakim. Bukti seolah tak penting. Yang penting adalah viral. Konteks juga tak terlalu diperhatikan, asal ramai.

Kompol cosmas sudah di labeli "bersalah" oleh pemberitaan, narasi dan netizen tanpa diberikan proporsi untuk memberikan pernyataan dari sudut nya. Objektitas bukan sekedar narasi, pemberitaan, atau opini.

hukum bukan soal viral atau tidak tetapi soal kecukupan alat bukti dan logika. Namun media menjadi ruang sidang kedua bagi kompol cosmas, bahkan di cap "pembunuh" sebelum proses hukum berjalan.

Trial by press, trial by netizen yang dialami kompol cosmas juga sangat berpengaruh pada proses hukum berikut nya. 

Berbeda dengan kompol cosmas, ada driver ojol di amuk massa karena dikira intel, namun pemberitaan dan narasi nya berbeda dengan yang dialami kompol cosmas.

Trial by power: 

di Rusia juga terdapat kisah tentang Alexei Navalny. Kisahnya bahkan dapat dikatakan lebih tragis dari sekedar penghukuman tanpa pengadilan.

Masih ada secercah harapan untuk kompol cosmas untuk meraih keobjektifan proses hukum nya, apakah unsur mensrea nya berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa), apakah strict liabilty atau vicarious liabilty? Atau apakah ini murni kejahatan nyawa atau non prosedural ?

Secercah harapan itu ada pada aparat penegak hukum untuk lebih holistik dan komprehensif pada objektifas hukum itu sendiri, bukan untuk memenuhi no viral no justice.  In criminalibus probationes debent esse luce clariores

Jakarta, September 2025

Oleh :  Prof. Andre Yosua M - Penggiat ilmu hukum pidana
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIATAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -
- Advertisment -