News
Polri
Satresnarkoba Polres Lamongan Mengamankan Dua Orang Pengedar Pil Dobel L
LAMONGAN, BIN.Net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jatim mengamankan Dua pengedar pil dobel L. Dari tangan keduanya, polisi menyita ribuan butir pil terlarang serta sejumlah barang bukti lainnya. Minggu (27/07/2025)
Dalam rilis presnya, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya.
"Tersangka pertama yang diamankan adalah DS (27) warga Dusun Kacangan, Desa Dukuhagung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan," kata Ipda Hamzaid
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus tersangka kedua, ASP (25) warga Dusun Kucur Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan, Kabupeten Lamonganjelas Ipda Hamzaid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ,DS diringkus di rumahnya, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang signifikan
"Dari tangan tersangka DS, kami menyita 2.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam tiga bungkus plastik, masing-masing berisi 1.000 butir, 500 butir, dan 500 butir," jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu bendel plastik kosong, satu buah plastik warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 500.000, serta satu unit handphone merek Redmi warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Sedangkan tersangka ASP kami tangkap di depan toilet SPBU Tikung yang diduga hendak melakukan transaksi, " ungkapnya.
Dari penangkapan ASP, polisi menyita 76 butir pil dobel L dan satu unit handphone Redmi 9A warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Ipda Hamzaid menegaskan bahwa Polres Lamongan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran pil dobel L yang lebih besar.
"Kami tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Penyelidikan mendalam akan terus dilakukan untuk mencari tahu pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tegasnya.
( Bed )
Via
News
Post a Comment