24 C
en

Memalsukan Surat , Membuat Surat Palsu ( 263 KUHP ): Seri Edukasi

Oleh  :  Prof. Dr Andre Yosua M, SH,.MH,.MA,.Ph.D Pengamat Hukum Pidana


1.Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dann tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pemalsuan surat adalah salah satu tindak pidana yang terdapat dalam KUHP pada pasal 263.

Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara:

  • a.Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar)  (valschelijk opmaaken).
  • b.Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli (vervalsen). Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.
  • c.Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
  • d.Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.

Tidak semua tulisan dapat dikategorikan surat dalam pasal 263 KUHP. Tulisan yang dikategorikan surat dalam pasal 263 :

  1. Dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;
  2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
  3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; 
  4. Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain. Keempat hal tersebut bersifat alternatif: yaitu cukup salah satu saja terpenuhi. 
 
Ada dua syarat adanya “seolah-olah surat asli dan tidak dipalsu” dalam Pasal 263 (1) atau (2), ialah: (pertama) perkiraan adanya orang yang terpedaya terhadap surat itu, dan (kedua) surat itu dibuat memang untuk memperdaya orang lain. Kerugian tersebut harus bisa diperhitungkan (Adami Chazawi), jika kerugian tidak diderita oleh para pihak, maka unsur ini tidak terpenuhi.

Dalam pasal ini, pemalsuan surat harus dilakukan dengan sengaja (dengan maksud) dipergunakan sendiri atau menyuruh orang lain  mempergunakan surat palsu tersebut yang seolah olah asli. Dengan demikian orang yang menggunakan surat palsu itu  trsebut harus mengetahui benar-benar bahwa surat itu palsu, jika tidak mengetahui maka tidak dapat dihukum. Pengetahuan ini penting karena unsur kesengajaan menghendeki pengetahuan  dan keinginan (willen en wetten). Dengan demikian harus ada unsur pengetahuan dari orang yang mempergunakan surat palsu tersebut, seolah olah surat itu benar dan bukan palsu.
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

- Advertisement -
- Advertisement -