24 C
en

Pihak Ibu Susmiati, Mendatangi Walikota Bekasi Terkait Penyerobatn Tanah Miliknya‎

BEKASI    |   BIN.Net  -  ‎Selaku Pemilik Tanah Ibu Susmiati dengan dasar Surat Hak Milik (SHM) No. 1754 yang di keluarkan pada Tahun 1993 dan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) Tahun 2025 dengan luas 260 Meter, Sangat merasa dirugikan dengan terbitnya Surat akte jual beli (AJB) No. 149/2023 atas nama Dwi Asmarawati  dengan luas 130 M2 diatas lahan ibu susmiati seluas 260 M2 dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 1754 terbit  pada 1993 dan dengan (SKPT) yang diterbikan Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi pada Tahun 2025, Ibu susmiati selaku pemilik Tanah Tidak pernah menjual sebagian tanah tersebut kepada siapapun.
‎Nurachman,SH selaku kuasa hukum ibu susmiati, " Permasalahan ini timbul pada saat Dwi Asmarawati membeli Bidang Tanah dari Sunarso dengan luas 130 m2, dari transaksi ini lalu dibuatlah AJB ( Akta Jual Beli) oleh pihak Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara,Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat”, Tanah tersebut bertepatan dengan lokasi tanah milik ibu susmiati yang sudah Bersertifikat (SHM)".
‎Ibu susmiati selaku Pihak pemilik SAH dengan dasar Surat (SHM) No. 1754, sudah melaporkan ke Pihak Berwajib (Kepolisian) Polres Metro Bekasi Kota karena adanya Oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan Pengerusakan Papan Nama yang di pasang di lokasi tanah tersebut, Laporan Tersebut sudah berproses dan akan segera ada pemanggilan terhadap Oknum yang sudah merusak papan nama yang ada di lokasi tanah ibu susmiati.
‎Akibat Terbitnya Surat Akte Jual Beli No. 149/2023 menibulkan Konflik antara kedua belah pihak yaitu pemilik Sertifikat dengan pemilik Surat Akte Jual Beli (AJB) No. 149/2023 yang diterbitkan PPAT Kecamatan Bekasi Utara.
‎Dengan adanya Polemik ini Media Mata Bind mencoba untuk menelusuri kasus tersebut, dan melakukan konfirmasi kepada Camat Bekasi Utara dan Lurah Harapan Jaya, "Lurah dan Camat memberikan keterangan yang sama bahwasan mereka Sudah melakukan pengecekan sebelum menerbitkan Surat Akte Jual Beli (AJB) No. 149/2023, dikantor nya masing-masing". Ucap Camat Bekasi Utara dan Lurah Harapan Jaya. (13/06/25)
‎Namun tidak hanya camat dan lurah, Media Mata Bind melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Kota Bekasi untuk menanyakan permasalahan tersebut dan disambut hangat oleh Bidang Humas. "Surat Tanah yang SAH secara Hukum dan diakui BPN Kota Bekasi yaitu Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), berupa SURAT HAK MILIK (SHM)" Tegasnya Humas BPN Kota Bekasi Ketika dikonfirmasi.
‎Lanjutnya, Media Mata Bind "Apakah pihak kelurahan dan kecamatan wajib untuk mengecek tanah tersebut ke BPN Kota Bekasi, sebelum menerbitkan Surat Akte Jual Beli (AJB), dan Benar atau salah prosedur yang sudah dilakukan oleh Kelurahan Harapan Jaya dan Kecamatan 
‎Bekasi Utara Ketika menerbitkan Surat Akte Jual Beli (AJB) diatas tanah yang sudah BERSERTIFIKAT. Ucap Media Mata Bind Kepada Humas BPN Kota Bekasi.
‎Humas BPN Kota Bekasi, " Saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini dan pertanyaan ini akan dijawab oleh Pejabat dibidang ini, karena hari ini sedang ada rapat dengan Dirjen kami minta waktu untuk menjawab pertanyaan dari Media Mata Bind". Ujar Humas BPN Kota Bekasi (18/06/25)
‎Lalu Media Mata Bind Mencoba Untuk Memfasilitasi Pemilik Sertifikat Surat Hak Milik (SHM) Ibu Susmiati untuk bisa bertemu dengan Walikota Bekasi yang waktu itu di wakili oleh Suami Ibu susmiati dan Kuasa Hukum agar bisa menceritakan Polemik Permasalahan Tanah yang sudah di serobot Orang.
‎Pada 19 Juni 2025 Media Mata Bind dan Pemilik Tanah Diterima Hangat Oleh Walikota Bekasi Di ruangannya, Nurachman,SH. Kuasa Hukum menceritakan semua kronologi.  (Red)
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

- Advertisement -
- Advertisement -