24 C
en

Kadis Pemdes Abaikan Perintah Bupati Tangerang atas Laporan LSM LipanHam dalam Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2023

TANGERANG   |   BIN.Net  –  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Yayat Rohiman,.S.IP., M.Si. Kabupaten Tangerang diduga mengabaikan perintah Bupati Tangerang atas laporan LSM LipanHam dalam laporan dugaan pengelapan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 untuk pembelian Empat unit Kendaraan Roda Dua Penyediaan Sarana (ASET TETAP) Perkantoran/Pemerintahan Desa Ranca Labuh Kecamatan Kemiri dengan Nilai sebesar Rp. 104,900,000

Seharusnya, Yayat Rohiman selaku  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti perintah Bupati Tangerang dengan No : 1271. B tertanggal 16 Mei 2025 atas Disposisi Bupati Tangerang sesuai dengan laporan LSM LipanHam DPD Banten pada 27 April 2025.  

Dugaan tersebut, mencuat setelah adanya indikasi ketidak sesuaian atas Laporan Pertanggung jawaban  LPJ Dana Desa Ranca Labuh Kecamatan Kemiri pada Tahun Anggaran 2023. Dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa, dalam pengadaan belanja sarana dan prasarana dana desa atau aset tetap desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebagai Penyediaan Sarana (ASET TETAP) Perkantoran/Pemerintahan Desa Ranca Labuh Kecamatan Kemiri  Rp 104.900.000,- terbilang (Seratus Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Namun, saat dimintai tanggapannya, Kadis Pemdes terkesan apatis dan cuek, enggan memberikan jawaban yang jelas kepada awak media. Sikap tersebut menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan, mengingat posisi Kadis Pemdes sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh keterbukaan dan tanggung jawab. Ketidakterbukaan ini justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat soal adanya potensi pembiaran atau bahkan keterlibatan dalam praktik yang mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

“Sikap pejabat yang seperti ini justru mencoreng citra ASN dan membuka ruang kecurigaan publik. Seharusnya ada klarifikasi yang cepat dan transparan agar tidak memunculkan berbagai asumsi negatif,” ujar Jefri Ketua DPD LSM Lipanham aktivis pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Tangerang. Senin (19-05-2025). 

Jefri memaparkan, sebagai landasan dasar hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, 

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan PP No. 7l Tahun 2OOO tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi," papar Jefri kepada awak Media di Kantor DPD Lipanham.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pemdes Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana desa tersebut.

(Reed)
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

- Advertisement -
- Advertisement -