Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Hakekat Kedaulatan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Bukan Sekedar Gagasan

Tuesday 12 March 2024 | 19:38 WIB Last Updated 2024-03-12T13:12:13Z
By: Moh. Amanu.
Aktifis Pegiat Sosial dan Demokrasi
.

Demokrasi tegak berdiri berdasarkan prinsip persamaan, yaitu bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan yang sama di dalam pemerintah, karena itu setiap warga negara sejatinya memiliki kekuasaan yang sama untuk memerintah. Kekuasaan rakyat inilah yang menjadi sumber legitimasi dan legalitas kekuasaan dalam sisitim ketata negaran.

Dalam negara demokrasi, pemilu dianggap sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, sekaligfus tolak ukur dari berjalannya demokarasi. Pelaksanaan pememilu yang diselenggarakan dalam Azas Langsung, Umum Bebas dan Rahasia serta berintegritas merupakan hakekat dari tujuan pemilu itu sendiri, komdisi keterbukaan dengan keterbebasan berpendapat dan kebebasan beserikat, dianggap mereprentasikan partisipasi masyarakat. 

Dengan adanya pemilu yang demokratis diharapkan dapat melahirkan pemimpin yang punya legitimasi kuat oleh rakyat baik itu di legislatif maupun eksekutif, yang semua bisa mewujudkan harapan rakyat serta mengerti mengenai aspirasi dari rakyat terutama dalam proses perumusan kebijakan publik dengan adanya sistem pergiliran kekuasaan. Pemilu juga memberikan peluang bagi kekuasaan dalam membentuk Udang-undang tidak serta merta menjadikan partai politik yang berada di parlemen lupa sehingga setiap partai politik tidak dapat mempertahankan kekuasaannya.

Latar Belakang

Demokrasi merupakan sisitm ketatanegaraan yang mana di setiap lima tahunan masyarakat dilibatkan penuh adanya proses transisi serta suksesi kepemimpinan melalui pemilu secara regular, salain itu pemilu juga menjadi sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan memilih anggota legislatif (DPR /DPD) dan memilih Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden). 

Pemilu merupakan kesempatan bagi rakyat untuk memilih pejabat politik, maka diperlukan pengawasan untuk memastikan jalanannya pemilu secara jujur dan adil. Pilkada langsung yang merupakan hidupnya demokrasi lokal juga merupakan tahapan dalam proses desentralisasi. Pemilihan langsung juga telah membuka lebar untuk memelihara demokrasi lokal yang telah tertunda selama orde baru berkuasa.

Meskipun Indonesia sudah memiliki lembaga yang khusus menjalankan tahapan pemilu dalam hal ini KPU serta lembaga yang mengawasi pemilu yaitu Bawaslu, tetapi kedua lembaga tersebut masih banyak kendala dalam menjalankan tugas serta tanggungjawanya. 

Rumusan Masalah

Masalah mendasar yang menentukan bangunan suatu negara adalah konsep kedaulatan yang dianut. Kedaulatan merupakan konsepsi yang berkaitan dengan kekuasan tertinggi dalam organisasi negara. Sekalipun demikian, pengakuan terhadap pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara tidak mutlak. Ia mengalami perkembangan baik dari sisi pemikiran maupun Praktik ketatanegaraan, mulai dari kedaulatan tuhan hingga gagasan kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Akan tetapi pada saat pemilu di adakan sering kali terjadi kecurangan yang dilakukan oleh sekelompok orang agar calon pemilu tersebut menang dan berakibat perselisihan antar warga dan petugas pemilu.

Tinjauan Pustaka

Perkembangan politik dan hukum ketatanegaraan di Indonesia berjalan pesat pasca dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI pada kurun waktu 1999-2002. Salah satu dimensi perkembangan sebagaimana dimaksud ditandai dengan adanya penguatan demokrasi partisipatif oleh rakyat dalam kancah suksesi kepemimpinan nasional melalui sarana penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan secara langsung. Sebagaimana amanat UUD Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Selanjutnya ketentuan Pasal 6A Ayat (1) mengamantkan pula bahwa, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.

Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Usaha Bawaslu yang telah mengidentifikasi 8 (delapan) ruang lingkup pengawasan pemilu patut kita hargai. Kedelapan jenis pelanggaran pemilu tersebut adalah :

1. Pengawasan penyusunan daftar pemilih

2. Pengawasan tahapan pencalonan

3. Pengawasan tahapan kampanye

4. Pengawasan dana kampanye

5. Pengawasan logistik

6.Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara

7.Pengawasan rekapitulasi penghitungan suara

8. Pengawasan netralitas ASN (Aparat Sipil Negara)

Pembahasan

Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi di banyak negara.

Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people atau yang lebih kita kenal

Demokrasi telah menjadi arus utama negara-negara modern. Demokrasi berdiri berdasarkan prinsip persamaan, yaitu bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan didalam Pemerintahan, karena itu setiap warga negara sejatinya memiliki kekuasaan yang sama untuk memerintah. Kekuasaan rakyat inilah yang menjadi sumber legitimasi dan legalitas kekuasaan negara.

Dikebanyakan negara demokrasi, Pemilu dianggap lambang, sekaligus tolak ukur dari demokrasi. Hasil Pemilu yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi serta aspirasi masyarakat. Dengan adanya Pemilu diharapkan dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat yang mampu mengerti mengenai aspirasi dari rakyat terutama dalam proses perumusan kebijakan publik dengan adanya sistem pergiliran kekuasaan. Pemilu juga memberikan peluang bagi terpentalnya sejumlah partai politik dari parlemen pada setiap Pemilu berikutnya. Sehingga kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang tidak serta merta menjadikan partai politik yang berada di parlemen lupa sehingga setiap partai politik tidak dapat mempertahankan kekuasaannya.

Peserta Pemilu adalah partai politik. Partai politik mengajukan kandidat dalam Pemilu untuk kemudian dipilih oleh rakyat. Partai politik, merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu merupakan arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik di pemerintah yang didasarkan pada pemilihan formal dari warganegara yang memenuhi syarat. Secara universal pemilu adalah instrument mewujudkan kedaulatan rakyat yang bermaksud membentuk pemerintahan yang absah serta sarana mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk menentukan para wakil-wakil rakyat yang akan duduk dilembaga legislatif, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sistem pemilihan umum.sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pemilu yang baik menurut Ozbudun seperti yang dikutip Sayed dalam Amalia (2016 : 16) dari Weiner, tergantung tiga hal yaitu : Pertama, adanya hak pilih universal bagi orang dewasa (universal adult suffrage) tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan semacamnya. Kedua, adanya proses pemilu yang adil (firness of voting), keadilan dalam hal ini meliputi adanya jaminan kerahasiaan dalam proses pemilu (secret ballot), adanya jaminan bahwa prosedur penghitungan suara dilakukan secara terbuka (open counting), tidak ada kecurigaan dalam proses pemilu mulai dari pendaftaran hingga penghitungan suara, tidak ada kekerasan politik yang dilakukan baik oleh aparat, partai politik, maupun pemilih – (absence of violence), dan tidak ada intimidasi (absence of intimidation). Ketiga, adanya hak untuk mengorganisir dan mengajukan calon (khuusnya partai politik sebagai peserta pemilu.

Kesimpulan

Dengan adanya Pemilu diharapkan dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat yang mampu mengerti mengenai aspirasi dari rakyat terutama dalam proses perumusan kebijakan publik dengan adanya sistem pergiliran kekuasaan.

Partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk menentukan para wakil- wakil rakyat yang akan duduk dilembaga legislatif, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sistem pemilihan umum.sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Kedua, adanya proses pemilu yang adil (firness of voting), keadilan dalam hal ini meliputi adanya jaminan kerahasiaan dalam proses pemilu (secret ballot), adanya jaminan bahwa prosedur penghitungan suara dilakukan secara terbuka (open counting), tidak ada kecurigaan dalam proses pemilu mulai dari pendaftaran hingga penghitungan suara, tidak ada kekerasan politik yang dilakukan baik oleh aparat, partai politik, maupun pemilih .

close