Notification

×

Iklan

Iklan

Saksi Ahli Prof. Dr. Andre : Tidak Ada Unsur Pidana

Friday 3 November 2023 | 16:32 WIB Last Updated 2023-11-03T09:34:05Z
Prof. Dr. Andre Yosua. M, SH,MH,MA, Ph.D

JAKARTA   |   BIN.Net  – Sidang pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Dua terdakwa yakni Rian Pratama Akbar dan Yanuar Rezananda, kembali digelar di pengadilan negeri jakarta utara selasa (11/9/23). Dengan agenda sidang saksi ahli pidana Prof. Dr. Andre Yosua. M, SH,MH,MA, Ph.D.

Prof. Dr. Andre Yosua. M, SH,MH,MA, Ph.D menjelaskan, dalam persidangan yang di pimpin Hakim Ketua Sofia Marlianti Tambunan didampingi Hakim anggota Dian Erdianto dan Otnar Simarmata, apabila perusahaan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), maka tidak ada Mens Rea (Unsur Kesalahan), Saksi Ahli mengatakan hal tersebut artinya perbuatan pidananya tidak ada.

Mens Rea adalah unsur kesalahan yang berhubungan dengan keadaan mental dan niat pelaku saat melakukan perbuatan. Ini mencakup elemen seperti kesengajaan (dengan niat), kelalaian yang disengaja, atau kesalahan pengetahuan yang patut. Prinsip kesalahan menuntut bahwa pelaku memiliki kesadaran dan kemauan bebas untuk melakukan perbuatan pidana.

Kemudian jika karena jabatannya dia mendapatkan keuntungan baru itu masuk penggelapan,Terkait kesepakatan yang dikondisikan menjadi sepakat karena sudah dikondisikan dari awal dan terakhir.

Lebih lanjut, dalam hal ini ahli berpendapat ” sesuai pasal 88 yaitu permufakatan jahat dari kata sepakat, namun kalau dari satu pihak saja yang berinisiatif mala itu tidak termasuk permufakatan jahat, pasal 88 jelas unsur pasalnya,” Kata ahli.

Seperti halnya dicontohkan,”seorang anak disuruh membeli permen oleh orangtuanya diwarung langganan 1000 rupiah, dan mendapatkan 4 permen, tapi anak tersebut bilang kepada pemilik warung, saya bawa tiga kalau orang tua saya tanya dapat tiga, satu saya titip dulu nanti saya ambil, Menurut ahli yang berhak melaporkan adalah warung bukan yang menyuruh,” jelasnya.

“Kemudian jika dalam hal pengambil keputusan, kalau atasan sudah mempercayakan memberikan tugas dan tanggung jawab, kemudihan dia melaporkan sumber atasan tidak melakukan hal hal lain karena sudah percaya sejak semula, kalau ternyata terjadi permasalahan faktanya tidak sesuai yang diinginkan atasan, siapa yang bertanggung jawab? “tanya hakim anggota.

Ahli berpendapat,”pertanggung jawaban pidana diatur dalam dualistik monolistik tidak mengisahkan perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana, maka sesuai teori dualistik bahwa pertanggung jawaban pidana terhadap Hal-hal apa saja yang langsung dilakukan dan diakibatkan langsung atas perbuatannya,

Dalam dualistik dan monolistik itu tidak diatur, maka dalam PT. Pertanggung jawaban pidana sesuai dengan jabatannya, dia direksi berarti dia bertanggung jawab didalam dan diluar perusahaan, komisaris bertanggung jawab atas saham ada juga SOP.

Apakah dia sesuai SOP yang ditetapkan jadi kita tidak bisa dalam hal pidana kita mengatakan bahwa ini soal percaya tapi minimal harus ada pelanggaran SOP ketika dia mengambil keputusan harga itu sesuai SOP nggak, Katakanlah di SOP itu dia mempunyai hak wewenang penuh maka pimpinan direksi harus siap dengan apapun yang terjadi,”Kata ahli.

Usai persidangan, Mahadita Ginting dari kantor Law Office Mahadita Ginting & Partners mengatakan kepada wartawan, ”berdasarkan keterangan ahli tadi jika tidak ada Mens Rea maka tidak ada perbuatan pidananya, itu kesimpulan kami,”ujarnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaan kesatu telah disebutkan Terdakwa I, Rian Pratama Akbar dan Terdakwa II, Yanuar Rezananda, didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laporan  :   (ZA-Red)

COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS.
close