Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas Lingkungan Hidup Samosir Tidak Hadiri Sidang Perdana KIP Sebagai Bukti Tidak Adanya Transparansi.

Friday 1 September 2023 | 22:12 WIB Last Updated 2023-09-01T15:18:30Z
SAMOSIR  | BIN.Net  -  Sidang pertama pengajuan sengketa informasi publik antara pemohon Darmawijaya Naibaho dengan termohon kepala PPID Dinas lingkungan hidup Samosir berakhir pada di skorsnya persidangan sampai waktu yang belum ditentukan. Hal ini lantaran tidak hadirnya pihak termohon dalam sidang pertama. Sementara, untuk pihak pemohon yang diberikan kuasa kepada Sirdo Sagala untuk mengikuti jalannya sidang.

Sidang sengketa informasi publik ini dilaksanakan di kantor Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara Jl. Alfalah No. 22, Suka Maju, Kecamatan Medan Johor pada tanggal 31 Agustus 2023 untuk pemeriksaan awal. Sidang sengketa informasi publik yang terdaftar di paniteraan komisi Informasi Publik Sumatera Utara ini tercatat dengan register nomor 30/KIP-SU/S/VI/2023.

Sirdo Sagala selaku penerima kuasa dari pemohon menyatakan bahwa dari awal memang Dinas lingkungan hidup Samosir, tidaklah memiliki niatan baik dalam pemberian informasi yang dimohonkan oleh pihak pemohon. Hingga terpaksa harus berujung di komisi informasi publik.

"Dari awal pihak pemohon sudah menyurati dengan baik. Harapannya, tentu informasi yang dimohonkan dapat diberikan sebagai bukti adanya keterbukaan informasi di kelembagaan Dinas Lingkungan hidup tersebut," jelas Sirdo.

Selanjutnya, ia juga mempertegas ketidakhadiran dari pihak termohon adalah salah-satu bukti adanya upaya untuk menutup informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik.

"Informasi yang dimohonkan tentunya bukanlah informasi yang merupakan rahasia Negara. Permohonan informasi yang kita ajukan berkaitan dengan anggaran dan pengelolaannya saja. Jadi tidak ada permohonan yang menjadi alasan untuk tidak diberikan," paparnya kembali.

Diketahui, adapun beberapa informasi yang dimohonkan kepada pihak termohon adalah sebagai berikut:

1.kajian terhadap penetapan lokasi TPA sampah di desa Hariarapintu-kabupaten Samosir.

2.Anggaran dan Realisasi Anggaran pengelolaan TPA tahun 2021/2022.

2.Laporan Pertanggungjawaban Anggaran pengelolaan TPA tahun 2021/2022.

Adapun maksud dan tujuan kami memohon salinan informasi seperti yang tetera diatas adalah :

1.Sebagai kebutuhan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan.

2.Menyatukan persepsi terhadap penanganan pengelolaan sampah di kabupaten Samosir.

3.Untuk mengembangkan dan mengajak peran aktif masyarakat.

4.Untuk mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap kinerja Pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir.

5.Mewujudkan salah satu ciri Negara Demokrasi yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat.

Pewarta : Ambrosius Simbolon

COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS
close