KAB.TANGERANG | BIN.Net – Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara Dan Hak Asasi Manusia LSM LIPAN HAM, melayangkan surat resmi kepada INSPEKTORAT Kabupaten Tangerang, atas perihal proyek pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi ,yang terindikasi sarat korupsi.
Salah satunya proyek paving block yang berlokasi di Perumahan aster 2 Lingkungan RW 04 Desa Caringin Kecamatan Legok kabupaten Tangerang, yang dikerjakan CV PT SERASAN BANGUN PERKASA Dengan nilai pagu Anggaran 199.500.000.juta.melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)2023 kecamatan Legok.
"kami Darusamin Selaku Ketua umum DPP LSM LIPAN HAM melaporkan berdasarkan bukti, fakta dokumentasi dan hasil pantauan langsung di lokasi proyek,” ujarnya.
Dan dalam surat Laporan tersebut, kami meminta kepada INSPEKTORAT untuk segera turun langsung kelapangan untuk melakukan Audit dan melakukan tindakan tegas, serta ditindak lanjuti atas hal pelaksanaan Proyek Paving block tersebut.
"Pasalnya pekerjaan tersebut,saya menduga tidak dilaksanakan seperti pemadatan dan kualitas paving block juga sangat jelek,padahal sudah jelas ini proyek pemerintah yang dibiayai oleh uang Rakyat atau Uang Negara bukan uang nenek moyangnya" tutupnya Rabu (10/05/2023)
Laporan : Jefri