Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenkumham Riau Usulkan 6.648 Narapidana Dapat Remisi Hari Idul Fitri 1443 H

Saturday 23 April 2022 | 17:24 WIB Last Updated 2022-04-23T10:24:14Z
PEKANBARU, BIN.Net | | Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh semua kalangan masyarakat. Tak terkecuali bagi narapidana dan anak pidana yang sedang menjalani hukuman di lapas dan rutan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau telah mengusulkan sebanyak 6.648 narapidana dan anak pidana beragama Islam untuk memperoleh pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Keagamaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu pada rilis persnya hari ini, Sabtu (23/4). Remisi diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar kunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan. Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, yakni bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan.

“Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan 6.648 napi untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Rinciannya, sebanyak 6.622 napi dewasa dan 26 napi anak. Dari jumlah tersebut, diusulkan 6.613 napi mendapatkan RK I (pengurangan masa tahanan), dan 35 nantinya mendapatkan RK II (langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan),” terang Jahari. Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada Hari Raya Idul Fitri nanti, sebutnya lagi.

Jahari menyebut besaran RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan. “Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan“, kata pria yang juga beberapa kali telah menjabat sebagai kalapas dan karutan di berbagai daerah ini.

Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. “SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” ujarnya.

Pertanggal 21 April 2022, total warga binaan pemasyarakatan pada seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 13.177 orang dengan rincian 11.108 orang narapidana dan 2.069 orang tahanan. Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.300 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 306 persen dari kapasitas yang seharusnya. 

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menjadi lapas terpadat dengan tingkat overkapasitas sebanyak 986 persen, disusul Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan yang sudah overkapasitas sebesar 700 persen, dan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian mengalami overkapasitas sebanyak 438 persen. Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi lapas/rutan yang paling banyak penghuninya, yaitu 2.101 orang, disusul Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 1.803 orang, dan Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan jumlah penghuni sebesar 1.720 orang.

Rian
close