Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Benarkah Penerima BPNT di Lamongan 'Harus' Belanja di e-Warung, Jika Tidak Bakal Dicoret???

Thursday 3 March 2022 | 01:53 WIB Last Updated 2022-03-02T18:53:18Z
LAMONGAN, BIN.NET || Terkait ada Banyaknya keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) yang mengeluhkan tentang keharusan setelah menerima uang tunai  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk membelanjakan ke e-warung di desanya masing-masing. Kamis (03/03/2022).

Harus diketahui, berdasarkan aturan terbaru penyaluran BPNT kini berupa uang tunai dengan disalurkan melalui PT Pos. Para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warung, namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.

Mendengar perihal tersebut kepala dinas sosial kabupaten Lamongan Drs. Hamdani Azhari  mengatakan kepada redaksi, Rabu (02/03/2022). 

Bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga mempunyai kewajiban untuk membelanjakan sembako dari bantuan  yang diterimanya dan dibuktikan oleh nota pembelian atau nota belanja juga foto bukti fisik barang yang dibeli. Agar penggunaan uang tunai yang diterima betul betul untuk pemenuhan kebutuhan karbohidrat, protein, dan vitamin. 

"Tidak dipaksa harus beli di e-warung bisa dimana saja asalkan bisa dibuktikan dengan nota belanja dan di foto oleh petugas (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) TKSK  dari uang yang diterimanya untuk belanja sesuai dengan arahan kementrian sosial berupa kebutuhan untuk pemenuhan karbohidrat, protein, juga vitamin" ujar Dhani. 

Dia juga menambahkan agar TKSK aktif dan melaporkan penggunaan bantuan tunai yang diterima KPM. 

"Orang-orang saya (TKSK) tak suruh aktif memantau uang yang diterima KPM karena sifat BPNT yang diterima tunai juga harus dibelikan bahan pangan sesuai komoditi yang ditentukan, bukan seperti BST yang bisa buat apa saja terserah yang menerima." imbuhnya. 

Disinggung saat KPM yang diancam akan dicoret dari daftar penerima berikutnya dikatakan kalau itu wewenangnya ada di pusat.

"kalau ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dari ketentuan, yang delete (hapus data) dari kementrian sosial bukan dari dinas " tambah Dhani.

Senada dengan apa yang dikatakan kepala dinas sosial kabupaten Lamongan, dari pihak suplier atau pemasok barang sembako e-warung juga mengatakan kalau warga bisa berbelanja sembako dari uang yang diterima dimana saja seperti disampaikan oleh Sholikin salah seorang pemasok barang barang di e-warung. 

"Karena ini adalah masa peralihan dari sistem yang lama ke yang baru dimana KPM biasa menerima barang barang dari e-warung tapi sekarang terima tunai tapi tetap saja itu buat belanja sembako, dan perlu untuk mensosialikan serta mengedukasi warga" ujarnya panjang lebar. 

dirinya juga mengharapkan warga tetap berbelanja di e-warung karena selama ini memang e-warung telah lama melayani warga untuk kebutuhan sembako.

"Sudah dua tahun lamanya kita memasok barang dan melayani kebutuhan sembako warga sesuai dengan yang ditetapkan kementrian sosial, jadi sudah paham apa apa yang dibutuhkan. dan juga bisa bantu untuk buatkan nota belanja serta foto bukti fisik barang yang dibelanjakan. untuk semata mata memastikan barang yang dibeli adalah sembako untuk pemenuhan karbohidrat, protein nabati juga hewani serta vitamin." tambahnya. 

ketika disinggung tentang kualitas barang, pria yang juga salah seorang pengurus paguyuban suplier menyatakan siap untuk meningkatkan kualitas barang yang dipasok. 

"Sekarang eranya kebebasan jadi saya dan e-warung siap untuk meningkatkan kualitas barang dan pelayanan agar bisa bersaing dengan toko atau warung lainnya" Tutup Sholikin.

Pewarta: Sucipto (Lamongan).
close