Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Sebanyak 24 Orang Pelanggar Dalam Operasi Yustisi Penertiban Masker, Bersama Tiga Pilar Kecamatan Tambora..

Sunday 30 May 2021 | 23:26 WIB Last Updated 2021-05-30T16:26:40Z

JAKARTA, BIN.Net || Tiga pilar kecamatan tambora menggelar operasi yustisi, dalam rangka penegakan PSBB dan mencegah penularan virus covid. Di wilayah binaan Kecamatan Tambora, minggu ( 30/5/21).

Apel gabungan tiga pilar dipimpin kapospol roamalaka Ipda Suroto. Dengan arahan untuk pencegahan covid-19, agar warga masyarakat dapat teredukasi dengan adanya operasi yustisi, serta menegur pelanggar dan memberikan arahan dengan bahasa yang ramah dan sopan.

"Kegiatan operasi yustisi ini melaksanakan. Pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid-19 dan Pergub nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pengendalian covid-19" Kata Danramil 02/TS Kapten Inf. Arja Suarja.

22 personil gabungan dari Koramil 02/Tb Serma Doddy, Sertu Selamet , Sertu Sadikin, Polsek Tambora, Dishub dan Satpol-PP, diturunkan dalam operasi yustisi yang bertempat. Di Jalan Telkom RW 02 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora, Jakarta Barat

Petugas gabungan mendapati 24 orang pelanggar yang tidak memakai masker diantaranya pengendara roda dua (Motor) maupun kendaraan roda empat (Mobil) dan pejalan kaki

Danramil menyebutkan, 24 orang pelanggar tersebut didapati tidak menggunakan masker dan di beri sanksi sosial. Sebanyak 22 orang dengan membersihkan fasilitas umum menyapu jalan selama satu jam dan 2 orang lagi mendapatkan sanksi Administrasi.

"Sanksi yang diberikan tersebut sebagai efek jera dan agar selalu diingat" Ujarnya

Kegiatan operasi yustisi ini setiap hari kami laksanakan pagi dan sore hari hal ini agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan disiplin dalam menggunakan masker, Tutup Kapten Inf. Arja Suarja.

(Hamdani)
close