Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polrestro Bekasi Gelar Apel Pelaksanaan Pasukan Operasi Ketupat Dan Penyekatan Larangan Mudik Lebaran

Wednesday 5 May 2021 | 22:08 WIB Last Updated 2021-05-05T15:08:10Z
BEKASI, BIN.Net || Ratusan personil gabungan mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat dan Persiapan Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 di Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi, pada Rabu (05/05/2021) sore tadi.

Ratusan personil gabungan itu terdiri dari unsur tiga pilar, Kepolisian, TNI dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti Dinas Perhubungan, Satpol-PP, serta Dinas Kesehatan.

Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat dan Persiapan Penyekatan Larangan Mudik Lebaran, Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja membacakan amanat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menegaskan gelar apel pasukkan ini guna memastikan kesiapan personil gabungan dalam kegiatan penyekatan larangan mudik lebaran.

“Belajar dari tahun lalu, terjadi peningkatan angka Covid-19 pasca libur panjang. Maka kita dukung dan sukseskan aturan pemerintah terkait larangan mudik itu demi kebaikan bersama,” kata Bupati Bekasi.

Bupati Bekasi menambahkan pasukan gabungan ini terdiri dari 1.018 personil gabungan, terdiri dari 455 personil Polri, 139 personil TNI, 145 personil Satpol PP Kabupaten Bekasi, 117 personil Dishub Kabupaten Bekasi, 145 petugas Dinas Kesehatan dan 18 Petugas Keamanan Jasa Marga.

Mereka semua, menurut Bupati Bekasi ditempatkan pada 10 posko penyekatan, dua pos pengamanan Kamtibmas, 14 posko pelayanan yang tersebar di pusat keramaian seperti pusat perbelanja, terminal, tempat wisata dan lainnya.

“Diharapkan atas kerja keras, kerja bersama mampu menyukseskan larangan mudik ini. Larangan ini bertujuan baik dalam upaya pencegahan penyebaran corona,” katanya.

Sementara Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan,S.I.K, M.Si menegaskan personilnya akan siaga 24 jam dalam melakukan penyekatan larangan mudik.

Bagi warga kedapatan mudik akan langsung diputar balik. Khusus kendaraan travel, tak hanya diminta putar balik akan tetapi diberikan tindakan dengan kendaraanya ditahan untuk diberikan hukuman berupa denda maupun kurungan.

“Tindakannya diputar balik, kecuali travel bukan diputar balik. Tapi mobilnya kita tahan sementara,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, dalam upaya pengendalian Penyebaran Covid-19 Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Nasional telah menerbitkan Surat Edaran No 13 tahun 2021, yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran Idul fitri tahun 1442 Hijriyah yang berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 sekaligus pengendalian Covid-19 selama bulan Suci Ramadan.

Pewarta : Ade.S
close