Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tiga Pilar Tekan Penyebaran Virus Covid-19 Dengan Ops Yustisi, Sebanyak 37 Orang Pelanggar Yang Kena Sanksi

Monday 8 March 2021 | 20:37 WIB Last Updated 2021-03-08T13:37:08Z
JAKARTA, BIN.NET - Sebanyak 48 personil gabungan tiga pilar Kecamatan Cengkareng laksanakan operasi yustisi dalam rangka menekan angka penyebaran virus covid-19.

Menurut Kapten Edy Moerdoko yang selaku Danramil Cengkareng menjelaskan, kegiatan operasi yustisi, PPKM dan bagi masker merupakan kegiatan rutin yang setiap harinya di gelar untuk menekan angka penyebaran virus covid-19.

"Hari ini kegiatan operasi yustisi di gelar di Jalan Boulevard Taman Palem Mutiara depan Apartement City Park Rt.  07/014, Kelurahan Cengkareng Timur,  Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat." Kata Danramil. Senin (8/3/2021).

Lanjutnya, operasi kali ini terjaring sebanyak 37 orang pelanggar protokol kesehatan dengan sengaja tidak memakai masker dan langsung di berikan sanksi sebagai efek jera.

"Sebanyak 31 orang sanksi sosial, 1 orang sanksi Administrasi dan 5 orang dengan sanksi sita KTP." Terang Kapten Edy Moerdoko di Makoramil.

Pewarta : Hamdani
close