-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Turap Jalan Kp.Baru Mekar Bakti RT.01/01 Kelurahan Mekar Bakti, Kec Panongan Langgar KIP dan K3.

Friday 26 May 2023 | 14:38 WIB Last Updated 2023-05-26T07:39:21Z
TANGERANG | BIN.Net - Adanya proyek pembuatan turap dijalan Kampung Baru Mekar Bakti RT.01/01 Kelurahan Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang diduga proyek Tak Bertuan karena tak ditemukan adanya papan informasi dan terindikasi tak sesuai spesifikasi teknis, serta para pekerja yang abaikan K3.

Pasalnya, Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Dan Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3.

Sementara salah satu pekerja saat dikonfirmasi dilokasi menerangkan, tentang papan informasi atau papan proyek belum ada.

"Papan proyek belum dibawa kesini sama pak Dori" terangnya salah satu pekerja pada hari Rabu (24/05/2023) 

Menurut sosok pemerhati pembangunan yang sudah malang melintang didunia kontruksi sekaligus Ketua DPP LSM LIPAN HAM Darusamin menjelaskan, semestinya proyek pemerintah wajib sama aturan yang berlaku. 

"Seharusnya proyek pemerintah itu wajib memasang papan proyek sebelum melakukan kegiatan supaya masyarakat mengetahui sumber anggarannya dari mana dan para pekerja juga wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) karena sudah di tuangkan dalam undang-undang yang berlaku" jelasnya rabu (24/05/2023). 

Sampai berita ini diturunkan, pihak pelaksana atau kontraktor masih belum diketahui.

Laporan : Jefri
×
Berita Terbaru Update