-->

Notification

×

Iklan

Iklan

SPBU Siman Lamongan Diduga Layani Penimbun Solar Dengan Jerigen Dalam Jumlah Banyak!

Monday 29 May 2023 | 21:07 WIB Last Updated 2023-05-29T14:07:32Z
LAMONGAN | BIN.Net - Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Siman Sekaran Lamongan Diduga melakukan pengisian BBM jenis solar ke jerigen plastik dalam jumlah cukup banyak kedalam Kendaraan mobil Avanza Veloz warna putih nopol B 2844 SYN, Pada hari Minggu 28/5/2023.

Pasal, saat petugas operator bernama Prabowo dengan terkesan arogan ketika saat ada yang menegur dan menanyakan surat keterangan yang menerangkan pembelian BBM tersebut, apakah untuk pertanian atau usaha warga. Ketika melakukan tindakan tersebut tanpa sadari telah diambil gambar jika sewaktu waktu untuk barang bukti oleh warga yang ikut mengantri dibelakang mobil avanza veloz putih.

Petugas operator bernama Prabowo dan juga SPBU diduga sudah lama melakukan praktek kotor untuk penimbunan dengan melakukan kerjasama dengan mafia BBM tanpa ada surat atau barcode apalagi BBM dimasukkan ke dalam jerigen plastik.

"Sudah lama seperti itu, tapi aparat hukum kok diam saja entah ada yang melaporkan atau belum, semoga dengan ditulis dimedia segera ditindak dan dihentikan kecurangan seperti itu kan kasihan warga yang betul betul membutuhkan BBM solar" ujar salah satu warga yang mengantri dibelakang dan mengambil gambar saat kejadian.

Dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur menyebutkan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Dan penggunaan jerigen plastik Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan" bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Jeriken plastik tidak dibolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jeriken plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api, Hal itu sudah menjadi Standar Operational Prosedur (SOP) oleh Pertamina pada setiap SPBU termasuk juga SPBU 54.622.13 Siman Sekaran. 

Pewarta : Sucipto-Fat
×
Berita Terbaru Update