Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Dana Desa Tanpa Ada Papan informasii, Diduga Tidak Transparan.

Thursday 25 May 2023 | 16:34 WIB Last Updated 2023-05-25T09:34:38Z
TANGERANG | BIN.Net - Sesuai dengan undang-undang penggunaan dana desa (DD) harus diinformasikan secara terbuka kepada Publik. Namun, masih dijumpai desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan tersebut, tidak menginformasikan keterbukaan soal penggunaanya.

Salah satunya terkait pembangunan pengaspalan blok Laja diwilayah Desa Mekar Jaya Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang yang tidak jelas berapa anggarannya dan sumber anggaran. 

Selain itu, ketebalan aspal tersebut disinyalir tidak sesuai dengan bestek perencanaan. Dari pantauan awak media saat tinjau lokasi, diketahui ketebalan aspal sangat tipis dan sebagian sudah rusak

Sementara Kepala Desa Mekar jaya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp mengarahkan hari senin kekantor. 

"Kekantor aja bang hari senin" Ucap Kepala Desa Mekar Jaya melalui Pesan Whatsapp saat dikonfirmasi awak media.

Ditempat terpisah, Ketua Umum DPP LSM LIPAN HAM angkat bicara saat ditemui dikantor Dewan pimpinan pusat (DPP) mengatakan" Seharusnya proyek pemerintah itu wajib memasang papan informasi sebelum melakukan kegiatan supaya masyarakat mengetahui sumber anggarannya dari mana" Ungkapnya Darus 

Lanjutnya Darus, bahwa Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara" Tutupnya.

Laporan : Jefri
close