Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Pemuda Asal Desa Pulau Beringin di Bekuk Polres Lahat Akibat Memperkosa Wanita Pemetik Kopi

Thursday 2 February 2023 | 17:23 WIB Last Updated 2023-02-02T10:23:28Z
LAHAT, BIN.Net | SatResKrim Polres telah berhasil Menangkap seorang laki laki inisial RA (37 Tahun) pekerjaan petani, berdomisili di desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat diduga telah melakukan Tindak Pidana Asusila (Pemerkosaan) kepada Korban seorang Perempuan inisial LS (34 tahun) Petani Karet Warga asal Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat. Rabu (2/2/2023)

Kapolres Lahat AKBP. S.Kunto Hartono, SIK.MT, melalui Kasubsi penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH. Disampaikan Kapolsek Kikim Selatan Iptu Edy Sutrisno di dampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Agus SE, bersama anggota Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B- 03 /I/ 2023/ SUMSEL/ RES LAHAT/SEK KIMSEL tanggal 31 Januari 2023.

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 31 januari 2023 sekira jam 09.00 wib korban pergi ke kebun miliknya di Ataran Sungai Jelatang Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan. Sekira jam 11.00 wib ketika korban sedang memetik buah kopi, tiba tiba Pelaku Riko datang dan bertanya kepada korban ” ke kebun Len “ dan seketika itu pula pelaku langsung memeluk korban, dan pelaku dengan paksa membawa korban ke pondok milik korban

Sesampainya dipondok pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tanah, kemudian langsung melepaskan celana pendek dan celana dalam milik korban. Pelaku membalikan badan korban sehingga korban tengkurap dan pelaku langsung memperkosa korban berkali kali.

Setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri, kemudian korban juga berlari dari pondok menuju pondok RIS yang berjarak 2 km, korban menceritakan kejadian tersebut hingga dibawa ke Desa dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kikim Selatan.

Tak berapa lama Tim Satkrim Poles Lahat bersama Anggota Polsek Kikim Selatan dapat membekuk Pelaku, Pristiwa diatas dibenarkan juga oleh Pelapor Mus ( 34 Tahun) Kades Pulau Beringin, dua orang Saksi yakni Mus (37 Tahun) Kades Desa Pulau Beringin dan Ris (55 Tahun) pekerjaan Tani Warga Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat,

Pelaku saat ini su diamankan dan mendekam dalam Sel untuk proses Hukum Selanjut nya sebagaimana dimaksud dlm Pasal 285 Kupidana jo pasal 289 KUHPidana.

Laporan : Nita

Copyright Barometer Indonesia News
close