-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mahasiswa Didampingi Aliansi Jurnalis Desak Kejari, Usut Dugaan Korupsi Renovasi Rumah Dinas Bupati Samosir

Wednesday 1 February 2023 | 14:58 WIB Last Updated 2023-02-01T07:58:25Z
SAMOSIR, BIN.Net | Mahasiswa asal Samosir didampingi Aliansi Jurnalis Peduli Samosir menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri di Kelurahan Pintusona, Pangururan, Rabu (1/2/2023).

Adapun maksud dan tujuan Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa ini mendatangi Kantor Kejari Samosir untuk mendesak aparat hukum mengusut tuntas dugaan korupsi Renovasi Rumdis Bupati Samosir.

Melalui surat, sejumlah mahasiswa dikoordinir Ambrin BW Simbolon menyerahkan bukti-bukti awal dugaan tindak pidana korupsi.

Para mahasiswa dan sejumlah jurnalis diterima oleh Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Parningotan Simaremare mewakili Kajari Samosir.

Ia menyampaikan, pihak Kejari Samosir terbuka untuk menerima laporan masyarakat. "Pihak kejaksaan terbuka menerima laporan warga," tegasnya.

Richard menambahkan, laporan yang disampaikan mahasiswa asal Samosir itu, akan di register dulu untuk disampaikan ke pimpinannya di Kejari Samosir. "Ini akan langsung kita sampaikan ke pimpinan," ujarnya lagi.

Selanjutnya dikatakan, aparat kejaksaan bertugas melayani masyarakat. "Kalau ada aparatur yang bertindak di luar koridor, silahkan dilaporkan ke pimpinan kami," sebut Richard.

Koordinator mahasiswa, Ambrin BW Simbolon menyampaikan harapannya ke pihak Kejari Samosir, agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Renovasi Rumdis Bupati Samosir.

Dia merinci, laporan dugaan korupsi pemeliharaan berkala/rutin rumah dinas Bupati Tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp. 200.070.000,- (dua ratus juta tujuh puluh ribu rupiah) dengan item pekerjaan pembuatan gelagar.

Menurutnya, bangunan Rumdis Bupati Samosir yang renovasi merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sehingga regulasinya harus didahului dengan penghapusan aset.

"Sehingga bertentangan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," imbuhnya.

Dia juga menyampaikan, pada Tahun Anggaran 2022 ada juga renovasi rumah dinas dengan nilai kontrak Rp. 1.921.300.000.

"Anehnya ada item pekerjaan pembuatan gelagar, sehingga pembuatan gelagar Tahun Anggaran 2021 terindikasi fiktif atau tak salah disebut dikorupsikan," tandasnya.

Dikatakan Ambrin, agar masyarakat Samosir mengetahui secara transparan penggunaan uang rakyat pada renovasi Rumdis Bupati, maka perlu ditelusuri aliran dana kasus dimaksud.

"Kita sangat berterima kasih atas respon Kejaksaan Negeri Samosir menerima laporan kami," ujar Ambrin BW Simbolon. 

Laporan : Ambro.S

Copyrght Barometer Indonesia News
×
Berita Terbaru Update