-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terlalu!! Oknum Bidan di Laporkan Suami. Di Duga Berselingkuh Dengan Seorang Oknum Polisi

Tuesday 27 September 2022 | 15:25 WIB Last Updated 2022-09-27T12:03:23Z
PURWOREJO, BIN.NET || Seorang bidan di Puskesmas Bragolan Kecamatan Purwodadi, kabupaten purworejo, dilaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan. Bidan berinisial (RAF) tersebut diduga telah menjalin hubungan layaknya suami istri dengan seorang oknum anggota Polri salah satu polsek dipurworejo, berinisial (A).

Kuasa hukum pelapor, Agus Triatmoko, mengungkapkan, pihaknya mendapat kuasa dari klien bernama Ardiansyah Dodi Tisna yang menjadi korban perbuatan kurang etis yang dilakukan istrinya dengan oknum aparat polisi.

“Kami sudah laporkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo diantaranya Dinas Kesehatan, BKD (BKPSDM), dan OPD terkait. Untuk oknum polisi kami laporkan ke Divisi Propam,” kata Agus Triatmoko, Senin (26/09/2022).

Agus mengatakan, klienya berharap para terduga mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pasalnya, perilaku demikian dinilai mencoreng nama institusi serta pangkat dan jabatan yang seharusnya dijaga setiap orang berpangkat abdi negara.

Ia mengatakan, klienya memiliki bukti petunjuk dan siap diperiksa untuk memberikan keterangan.

“Bukti-bukti sudah ada, tetapi kurang etis jika kami publikasikan, salah satunya chat atau pesan singkat yang menceritakan hubungan suami istri antara keduanya (RAF dengan A),” katanya.

Kepala BPKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, mengaku telah menerima aduan dari Ardiansyah Dodi Tisna, tersebut. Aduan sedang proses untuk ditindaklanjuti.

“Ada laporan yang disampaikan suaminya, yang melaporkan istrinya ada affair (perselingkuhan) dengan anggota Polri,” katanya, dihubungi melalui telepon.

Fithri mengatakan, garis besar laporanya adalah berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh ASN Pemerintah Kabupaten Purworejo. Ia memastikan persoalan ini akan diproses sebagaimana aturan yang berlaku.

“Jika nanti terbukti, ada sanksinya, tergantung dari jenis pelanggaranya, (sanksi yang dijatuhkan,red) bisa berat, sedang atau ringan, sesuai yang diatur dalam PP 94,” katanya.

Sementara itu Kasi Propam Polres Purworejo, Ipda Zuhri, juga mengaku telah menerima laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan bertindak profesional sesuai dengan ketentuan berlaku.

“ kami sudah tangani ini proses lidik dan sidang KKEP,” pungkasnya.
(Yos suharto) Sumber : Portal Indonesia.com
×
Berita Terbaru Update