Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Rangka Penetapan RKP Desa Tahun 2023, Pemdes Surobayan Kecamatan Wonopringgo Menyelenggarakan Musrenbangdes.

Monday 26 September 2022 | 14:34 WIB Last Updated 2022-09-26T07:34:02Z
Pekalongan, BIN.Net || Pemerintah Desa (Pemdes) Surobayan Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan,
Jum'at pagi (23/9) menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Gedung Pertemuan yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Balai Desa,yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Surobayan  Risgiyanto.

Selain penetapan RKPDesa Tahun 2023, dalam musrenbangdes tersebut juga pembahasan penyusunan daftar usulan RKPDesa Tahun 2024.

Musrenbangdes dihadiri dari berbagai unsur diantaranya, dari tim Kecamatan, Babinkamtibmas, Babinsa, BPD, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Dinas Puskesmas, Pertanian, Lembaga Pendidikan/Guru, dan juga tamu undangan lainnya.

Pada kesempatannya disampaikan oleh Kepala Desa Risgiyanto,sesuai dengan regulasi untuk musdus sudah berjalan mulai dari RT 01 sampai dengan RT 05. Adapun prioritas untuk  RT 01 yaitu pengaspalan jalan grujukan dan pengaspalan gang masjid,sedangkan untuk RT 03 betonisasi jalan belakang ibu Sarwi,dan juga pengaspalan gang tembus RT 03 sampai RT 04, selanjutnya penerangan jalan gang tembus RT 03 sampai RT 04, serta penerangan jalan gang arah ke makam RT 05,dan untuk pembangunan salurasi air arah ke makam RT 05 RW 02.

Risgiyanto berharap semoga untuk masyarakat desa bisa terealisasi semua, dan dari kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan ini nantinya  masyarakat bisa memanfaatkan, menikmati, dan puas dengan kinerja pemerintahan desa." ungkapnya

Camat Tuti Haryati,S.STP,M.Si, menyampaikan, dengan adanya musrenbangdes ini dari usulan usulan yang sudah diusulkan masyarakat melalui Musyawarah Dusun  (Musdus),Musyawarah Desa ( Musdes),dan dituangkan dalam RKPDesa Tahun 2023, agar bisa segera terealisasikan. 

Namun demikian bukan hanya itu saja,tetapi juga usulan Tahun 2024 yang dituangkan dalam DU-RKP 2024 yang akan dibawa ditingkat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam), juga harapan masyarakat bisa segera  terwujud. Sesuai kewenangan dan peruntukkannya baik itu melalui Dana Desa (DD),APBD Provinsi,maupun APBD Kabupaten." jelasnya.

Dhodi R
close