Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Pekanbaru Musnahkan BB Tahun 2022

Thursday 4 August 2022 | 13:09 WIB Last Updated 2022-08-04T06:09:40Z
 PEKANBARU, BIN.Net | | Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengadakan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus pada tahun 2022 sebanyak 1.049 perkara. Perkara tersebut terbagi atas kasus kejahatan Narkotika, Kamegtibum dan Tpul, Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Bea Cukai. Kamis 04/08/22

Berikut barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan yakni, Sabu seberat 92,696 gram, Ganja 4.17 gram, Ekstasi 322 butir. Perkara Kamegtibum dan Tpul yang dimusnahkan barang bukti berupa kartu remi, domino, kertas togel, dan Hp, kosmetik juga obat obatan, baju dan Pakain dalam. pakaian dal rokok illegal, senjata tajam. Perkara Oharda barang bukti yang dimusnahkan berupa parang, obeng dan linggis. Perkara Bea Cukai yang dimusnahkan berupa Rokok Ilegal.

Pemusnahan barang bukti, merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagai tindaklanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Sehingga mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan, 707 perkara narkotika, 55 perkara perjudian, 11 perkara perlindungan konsumen dan kesehatan, 8 perkara ITE, 11 perkara Cabul, 24 perkara pemalsuan,sajam dan Kdrt, 224 perkara Oharda dan 1 perkara Bea Cukai," ujar Kajari, Teguh Wibowo  

Adapun metode pemusnahan narkotika, obat-obatan, perjudian dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, sedangkan untuk senjata tajam, dilakukan dengan cara dipotong/dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Acara dihadiri oleh masing satuan penegak hukum dari Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rubasan Pekanbaru, BNN Pekanbaru dan BPOM Pekanbaru. Masing perwakilan instansi melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti di Kejari Pekanbaru.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan. (Rian)
close