-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejar Kualitas, Pendidik Harus Berijazah Linier

Sunday 28 August 2022 | 20:56 WIB Last Updated 2022-08-28T13:56:30Z
BATANG, BIN.NET || Peningkatan kualitas pendidikan masih menjadi konsentrasi seluruh pihak. Pendidik di Kabupaten Batang dinilai masih dapat dioptimalkan kompetensinya, sepanjang pola pembinaannya tepat.

Wakil Ketua DPRD yang juga menjabat Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Batang, Nur Untung Slamet mengatakan, kualitas pendidikan di Batang masih perlu ditingkatkan, terlebih jika melihat kompetensi yang dimiliki tiap pendidik sebenarnya dapat dioptimalkan.

“Hanya saja perlu pembinaan khusus dan yang terpenting tiap pendidik harus mengajar sesuai ijazah yang dimiliki,” katanya, usai memberangkatkan Karnaval Jalan Sehat dan Fashion Week dalam rangka merayakan HUT Ke-77 Republik Indonesia, di TK Nurul Bahri II Klidang Lor, Kabupaten Batang, Sabtu (27/8/2022).

Ia mengharapkan, tenaga pendidik diutamakan yang berijazah linier terlebih dahulu.
“Penempatan dan disiplin ilmunya terkadang tidak tepat. Ada guru Bahasa Inggris tapi disuruh ngajar IPS, atau sebaliknya,” tuturnya.
Ke depan sebaiknya guru mengajar sesuai disiplin ilmu yang diampunya. Dari data yang diperoleh, sebanyak 2.516 pendidik termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebagian diantaranya ijazahnya tidak linier.

“Rata-rata di sekolah negeri, seperti SD dari 6 kelas, 4 diantaranya adalah pengajarnya Non ASN dan tidak linier,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala TK Nurul Bahri II Klidang Lor, Fike Yuniatun menyampaikan, untuk meningkatkan mutu pendidikan, para guru yang semula berijazah non linier, secara bertahap mulai melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Di sini guru yang non linier ada 3 yakni Sarjana Hukum, Sarjana Pendidikan namun disiplin ilmunya matematika dan ada yang masih SMA. Khusus yang matematika saya arahkan untuk segera menyelesaikan pendidikannya, agar ijazahnya bisa linier dengan pendidikan yang diampu di sini,” terangnya.

Ia mengharapkan, nasib para pendidik Wiyata Bakti (WB) lebih diperhatikan, khususnya yang telah berijazah linier.
“Di antara pendidik di TK kami ada yang belum bisa masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ungkapnya.

Ketua PGRI Batang, M. Arief Rohman membenarkan, bahwa pendidik harus berijazah linier sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Guru harus berkualifikasi S1 Pendidikan dan linier dengan tugas mengajarnya. Diperkuat oleh Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 serta Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010.
“Untuk guru yang ijazahnya tidak linier jumlahnya sudah berkurang, 98 persen sudah linier. Bagi yang belum linier, ada yang menempuh perkuliahan ke jenjang berikutnya, agar mendapat ijazah yang sesuai dengan tugasnya,” Ujarnya. 

(M triyono / Diskominfo  Kab Batang
×
Berita Terbaru Update