Notification

×

Iklan

Iklan

Karya Luar Biasa Sutradara Muda Indonesia Film Holy Prostitution

Thursday 4 August 2022 | 19:42 WIB Last Updated 2022-08-04T12:42:39Z
BOGOR, BIN.Net | | Film Holy Prostitution karya nyata Sutradara Muda Indonesia, Natasya Dematra bersama Senior dari United States Of America (USA) Cheryl Halpern, miliki makna mendalam akan adanya Kawin Kontrak. 

Film Holy Prostitution bercerita tentang adanya Perkawinan Kontrak atau Nikah Mut'ah, yang diduga masih terjadi pada Wilayah tertentu yang ada di Kabupaten Bogor. 

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cigombong Ustazd Kakan, menyatakan dukungannya pada saat Konfrensi Pers di Warung Gumati Gadog Rabu 03/08/2022.

"Film Holy Prostitution, merupakan sarana mengedukasi bagi Masyarakat, dengan telah diproduksinya film Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak yang di sutradarai oleh sutradara muda dari Indonesia berkolaborasi dengan sutradara senior dari USA Cheryl Halpern. Sebagai sarana untuk memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat," katanya. 

Pada kesempatan itu Ustadz Kakan, membeberkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,tentang Perkawinan yang termaktub dalam Pasal satu. 

"Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang Pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah tangga) yg bahagia dan kekal berdasarkan ketahanan yg maha esa," terangnya. 

Terutama untuk para pelaku, lanjut Ustadz Kakan, "agar menyadari bahwa Nikah Mut'ah atau kawin Kontrak pada dasarnya melanggar hukum agama juga hukum Negara dan Majlis Ulama Indonesia sudah menyatakan Haram. Sehingga dengan Film ini tidak terjadi lagi yg namanya Nikah Mut'ah atau kawin Kontrak," pungkasnya. 

Masih ditempat yang sama, Fraktisi Hukum Dr. Deddy DJ, mengapresiasi manfaat Film Holy Prostitution bagi Masyarakat Indonesia. 

"Dengan adanya film Nikah Mut'ah atau atau lebih dikenal dengan sebutan kawin kontrak, film tersebut sangat bermanfaat sekali karena bisa memberi pemahaman serta dapat mengedukasi masyarakat. Bahwa sebenarnya nikah mut'ah itu di larang dan sangat merugikan kaum wanita," terangnya. 

Pada kesempatan itu, Dr. Deddy DJ, menyatakan sebuah persoalan akan adanya Pelaku Kawin Kontrak yang tidak tersentuh Hukum Positif. 

"Ada pertanyaan kenapa pelaku Kawin kontrak tidak tersentuh hukum ? sebab dalam pasal 184 KUHP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus terpenuhi alat buktinya, minimal ada dua alat bukti, ada laporan dari keluarga yg menjadi korban human trapiking atau nikah mut'ah. 

Alat bukti lainnya seperti surat, foto foto, petunjuk dan atau pengakuan dari pelaku Kawin kontrak. Minimal dari unsur alat bukti tersebut cukup terpenuhi, maka pihak yg berwajib bisa melakukan tindakan untuk menetapkan sesorang itu menjadi tersangka setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan dengan dasar alat bukti tadi.

Jadi karna tidak adanya bukti tersebut pihak berwajib kesulitan karna ini termasuk delik aduan," bebernya.

Disamping itu realita yg terjadi, lanjut Dr. Deddy DJ, "mohon maaf, kadang orang kita sendiri karena budaya kita ketimuran, ada perasaan tidak enak kalau sampai keluarga atau tetangga sampai di proses hukum. Faktor itulah yg kadang membuat para saksi lebih baik diam, padahal mereka punya alat bukti," sambungnya. 

Dengan adanya Film Nikah Mut'ah, Dr. Deddy DJ memiliki keyakinan sangat kuat, untuk memberikan pemahaman betapa meruginya Kawin Kontrak. 

"Oleh karna itu dengan diproduksinya film Nikah Mut'ah ini, sangat-sangat membantu sekali untuk bisa memberi pemahaman. Betapa ruginya melakukan Nikah mut'ah," tegasnya. 

Pada akhir Konfrensi Pers, Dr. Deddy DJ mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat langsung dalam pembuatan Film Nikah Mut'ah, demi kehormatan kaum Wanita. 

"Selamat kepada Bapak Damien Dematra, Natasya Dematra, Cheryl Halpern dan tim yang sudah memproduksi film Nikah Mut'ah ini. Semoga bermanfaat buat kita semua dan bisa menyelamatkan serta melindungi harkat martabat kaum wanita," tegasnya. (M.Ilyas)
close