-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Dokumen dipalsukan dalam Lelang Agunan, BPR Danagung Bakti Digugat seorang Warga Purworejo

Thursday 4 August 2022 | 20:43 WIB Last Updated 2022-08-04T13:45:02Z
Ket photo _Tjahjono, S.H, kuasa hukum Agus Mutholib warga Dadirejo, Bagelen.

PURWOREJO, BIN.Net | |  Agus Mutholib, warga Dadirejo, Bagelen, Purworejo, menggugat secara perdata PT BPR Danagung Bakti, Sleman sebagai tergugat, dalam gugatan pembatalan lelang, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo setelah 4 tahun menunggu, pada Kamis (04/08/2022).

Selain BPR Danagung Bakti, Agus Mutholib juga menggugat Tuti Eliyati (notaris PPAT Sleman) sebagai tergugat II, Gunadi (karyawan Tuti Eliyati), tergugat III, Suryatin (karyawan Tuti Eliyati), tergugat IV, Irianti Hartati (notaris Purworejo), tergugat V, BPN Purworejo, tergugat VI dan KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang) Purwokerto sebagai tergugat VII. Juga, turut tergugat I R.Purwanto dan turut tergugat II, Rismiyadi.

Dalam konferensi persnya, Kamis (04/08/2022), Tjahjono, S.H. sebagai kuasa hukum Agus Mutholib menyampaikan, awal adanya gugatan perdata tersebut, Agus Mutholib sebagai avalist, menyetujui barang jaminan atas namanya berupa tanah seluas 1.945 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan pondok dan masjid di Desa Dadirejo, dijadikan jaminan hutang oleh Purwanto dengan nilai hutang Rp 500 juta. Di perjalanan waktu terjadi kredit macet, hingga akhirnya terjadi pelelangan yang dimenangkan Rismiyadi.

"Setelah dipelajari, ternyata memang ada hal-hal yang tidak masuk akal karena adanya pemalsuan dokumen, yang akhirnya dilaporkan ke Polres Sleman dan dalam persidangan akhirnya terbukti bahwa Tuti Eliyati itu memang memalsukan SKMHT (Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan) no 84 tanggal 26 Maret 2010. Yang bersangkutan juga sudah divonis beberapa bulan," Tjahjono menjelaskan, yang menjadi kuasa hukum penggugat bersama rekannya, Agus Iman Santoso, S.H.

Agus Mutholib, kata Tjahjono, saat ada SKMHT sama sekali tidak membubuhkan tandatangan. Syarat dari pelelangan itu ada APHT (Akte Pemegang Hak Tanggungan). Dan ternyata Agus Mutholib sama sekali tidak merasa tanda tangan.

Karena lelangnya menggunakan dasar itu, Tjahjono menggugatnya di PN Purworejo. Dalam putusan selanya, PN Purworejo menyatakan bahwa PN Purworejo tidak berwenang mengadili masalah itu. 

"Dengan adanya putusan itu, kami banding, dan ternyata di putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, kami dimenangkan bahwa PN Purworejo berwenang untuk mengadili. Dari pihak Danagung cs mengupayakan kasasi. Kasasi turun, ternyata ditolak dan yang dipakai putusan PT. Ada perintah bahwa PN Purworejo berwenang untuk mengadili itu. Akhirnya perkara itu dibuka kembali," ungkap Tjahjono.

Menurut Tjahjono, setelah adanya putusan PT tersebut pada tahun 2018, hingga ganti kepala pengadilan tiga kali, perkara tersebut belum juga disidangkan. Dengan Ketua PN Purworejo yang baru ini, setelah dimohonkan untuk dibuka kembali, akhirnya permintaan dikabulkan dan Kamis (04/08/2022) mulai sidang.

Yang menarik, kata Tjahjono, lelang itu dengan bukti bahwa ada pemalsuan dalam syarat-syarat lelangnya, harusnya dibatalkan. Dan sidang ini difokuskan untuk membatalkan lelang yang pernah terjadi. 

"Tanah tersebut, sekarang sudah menjadi milik Rismiyadi selaku pemenang lelang. Sudah terbukti adanya pemalsuan dokumen dengan putusan PN Sleman. Ini akan dijadikan bukti untuk pembatalan lelang," tutup Tjahjono. (Mys)
×
Berita Terbaru Update