-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Suka Menakutkan Korbannya Pake Senpi Mainan, Dua Pelaku Ranmor di Bekasi Diringkus Polisi..

Thursday 23 June 2022 | 01:57 WIB Last Updated 2022-06-22T18:57:43Z
BEKASI, BIN.Net  | | Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Ranmor) yang kerap beraksi sebanyak 23 kali di wilayah Kabupaten Bekasi

Dua pelaku berinisial AS (36) dan AL (16) spesialis pencuri sepeda motor jenis beat, tidak hanya itu keduanya juga sering menakutkan korbannya dengan senjata api mainan

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kedua pelaku diamankan warga di Perumahan Pila Mas Asri Blok D1 / 12 Kampung Kandang, Rt.10/05, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dirumah salah satu warga.

"Setelah di amankan kemudian kami melakukan pengembangan penyelidikan yang ternyata kedua pelaku melakukan aksinya di 23 tempat yang kesemuanya berhasil membawa sepeda motor jenis beat untuk kemudian di jual kedua pelaku di wilayah cabang Bungin dan Karawang,"ucap Kombespol Gidion Arif Setyawan 

Kemudian satu dari kedua pelaku yang menjadi joki dalam setiap kali menjalankan aksinya masih di bawah umur namun tetap kita amankan dan akan kami proses Hukum.

"Aksi kedua pelaku termasuk menarik karena selalu menargetkan sepeda motor curian jenis beat dan mengaku mudah untuk di jual belikan bila mendapatkan hasil curian," Kapolres.

Sementara AS(36) yang merupakan otak pelaku pencurian dan bertugas sebagai pemetik mengaku aksi pencurian sepeda motor yang di lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari bersama AL, dan melakukan aksinya dari tahun 2019.

"Sudah puluhan kali aksi pencurian sepeda motor kami lakukan dan hasil penjualan kami gunakan untuk keperluan sehari - hari,"ucap AS.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 2 sepeda motor, berapa kunci leter T dan satu senjata api mainan yang di duga untuk menakuti korbannya bila aksinya di ketahui pada korbannya.

"Setiap kali melakukan aksi kami hanya butuh tiga sampai empat menit saja dengan menggunakan kunci liter T yang kami bawa, sedangkan senjata api yang kami bawa hanya mainan biasa dan kami lakukan hanya untuk menakuti bila aksinya ketahuan," beber As.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ade)
×
Berita Terbaru Update