-->

Saturday, May 21, 2022

Perbub tidak di Endahkan lagi?? Dimana dishub dan Satpol-pp Berada

PARUNGPANJANG, BOGOR, BIN.Net  | | Ormas  bersma Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (LSM PPUK) Kabupaten Bogor menyayangkan dengan adanya sebuah Truk Tronton Dengan Bebas  beraktivitas di Jalan Mohammad Toha Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor,Jawa Barat, Jumat (20/05/2022).

Dalam hal ini sudah jelas di atur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 itu tentang jam operasional truk tambang. Perbup tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 meski peraturannya telah ditetapkan pada 29 Desember 2021.

Pantauan awak media saat di lokasi tidak Terlihat Satupun Petugas yang berjaga di Pos Penjagaan. 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Dadang Kosasih mengatakan," semua anggota sedang ada agenda dilapangan, Dishub dan Polisi kemana?, Kalo siang anggota kita siap standbay, setiap hari kita jaga jika kami tidak ada kegiatan di desa Tadi kegiatan banyak sampai sore di jagabaya, Survey kantong parkir sama pemda," Pungkas Dadang Kanit Pol PP Kecamatan Parung Panjang.

Sementara itu, Ketua LSM PPUK menuturkan, pada selang waktu pantau Ormas dan LSM di Pos Perbatasan Bogor Tanggerang bergeser terjadi kekosongan. Pantauan sore hari pada saat itu Dishub dan Pol PP juga tidak ada di lokasi, terlihat dari pantauan jarak jauh truk tronton atau truk tambang yang kosong dari arah Tanggerang melintasi pos penjagaan bebas dan jelas ini melanggar Peraturan Perbup nomor 120 tahun 2021.

Kondisi seperti itu merupakan hal yang biasa terjadi apabila tidak ada pengawasan. Peran Ormas dan LSM yang ada pada saat ini mencoba membantu Satpol PP dan DLLAJ Kabupaten Bogor untuk bisa menegakkan Perbup nomor 120 tahun 2021. Dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa truk tambang harus mengikuti jam tayang pukul 5:00 pagi sampai jam 20:00 baru bisa melintas di jalur wilayah Kabupaten Bogor khususnya Parung Panjang.

Tidak adanya keberadaan DLLAJ atau Dishub dan Satpol PP pada jam tertentu tersebut menjadi suatu tanda tanya yang besar. Sistem pengawasan dari pelaksanaan Perbup tersebut pada saat aplikasi di lapangan itu mekanismenya seperti apa hal ini harus bisa terungkap dengan baik dan terencana sehingga penegakkan peraturan Perbup yang ada berjalan dengan baik.

Pengawasan dari Dinas-dinas terkait menyangkut hal tersebut harus segera dibuat dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dimana tugas dan fungsi sebagai aparatur negara pelaksanaan peraturan yang sudah ditetapkan dan sangsi yang harus di terapkan yang berlaku dengan sesuai seimbang artinya kepentingan masyarakat dalam hal ini masyarakat Parung Panjang tidak di abaikan begitu saja,"Tuturnya.

Ilyas mengingatkan," Terjadinya hal-hal tersebut ini sudah jelas banyak merugikan masyarakat Parung Panjang yang sudah pasti dikawatirkan timbul kecelakaan atau kemacetan yang ada. Hal ini harus menjadi suatu perhatian yang jelas untuk Dinas-dinas terkait atau Pemerintah Parung Panjang menyangkut dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Andra

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

POSTINGAN BARU

    Back to Top