-->

Saturday, May 21, 2022

Ormas Bersama LSM PPUK Ikut Membantu Disub Kab.Bogor Dalam Mengawasi Penerapan PERBUP No.120

PARUNGPANJANG_BOGOR, BIN.Net | | Ormas bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Ikut serta membantu Disub Kabupaten Bogor dalam mengawasi penerapan Perbup 120 tahun 2021 tentang jam operasional truk tambang.

Kegiatan ini berlangsung di Jln Raya Mohammad Toha Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada hari Sabu (21/05/2022).

Sementara itu, Dedi Suwardi selaku petugas Dishub dari bagian Wasdal mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk penerapan Perbup 120 tahun 2021 khususnya wilayah Parung panjang Kabupaten Bogor. 

"Kalu untuk armada yang di tahan selama penerapan ini pun berupa KR 10 yaitu truk tronton khususnya" Ujar Dedi Suwardi

Lebih lanjut Dedi Suwardi menerangakan terkait Penerapan Perbup 120 tahun 2021 ini menerangkan jam operasional truk tronton tersebut yaitu dari jam 5.00 smpai dengan jam 20.00 malam.

"Kalau petugas yang akan ikut serta dalam kegiatan tersebut di bagi menjadi 2 bagian yang terdiri dari 8 orang, sampai sejauh ini Alhamdulillah belum ada pelanggaran yang kita dapati" Teranganya Dedi Suwardi.

Masih Kata Dedi Suwardi menyampaikan harapan untuk kedepannya para seluruh armada khususnya truk teronton untuk mengindahkan perbup 120 tahun 2021 smua ini untuk keselamatan masyarakat pengguna jalan maupun masyarakat Parung panjang setempat

"Dan untuk posko pun sementara ini memang belum di buat dan akan segera di buat di jembatan timanceri perbatasan antara Bogor dengan tangerang dan pos penjagaan ini akan di berikan nama pos penjagaan pengamanan perbup 120" Tungkasnya Dedi Suwardi petugas Dishub dari pengawasan dan pengendalian 

Pewarta : Iha Puradinata /Amel

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

POSTINGAN BARU

    Back to Top