-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Ratu Agung Sejagat, Dirikan Yayasan Rakai Mataram Agung

Wednesday 18 May 2022 | 21:14 WIB Last Updated 2022-05-18T14:14:40Z
PURWOREJO, BIN.NET || Selepas menjalani masa hukumannya beberapa waktu lalu, Fanni Aminadia (41) Si Ratu Kraton Agung Sejagat akhirnya mendirikan Yayasan Rakai Mataram Agung, dengan akta notaris no 30 Moh Djaelani, SH, dan Nomor AHU-0018408.AH.01.04. tahun 2021.

Keberadaan yayasan tersebut, berkonsentrasi pada bidang sosial kemanusiaan, budaya, dan pendidikan, serta fokus untuk nguri-uri (melestarikan) budaya Jawa.
Hal itu diungkapkan Bunda Fanni, panggilan akrab Fanni Aminadia, saat memperkenalkan keberadaan yayasan tersebut, Rabu sore hari (18/05/2022), di hadapan para awak media, di RM Mbah Sastro, Purworejo. Dalam kesempatan tersebut, sebagian anggota Yayasan Rakai Mataram Agung juga ikut hadir.

“Adanya Keraton Agung Sejagat, tadinya merupakan produk dari yayasan, namun saat itu belum ada legal formalnya, sebagai destinasi wisata. Makanya namanya Ndalem Kraton Agung, yang akhirnya viral menjadi sebuah kerajaan,”yang terkenal disebut keraton agung sejagat ungkap Bunda Fanni, didampingi pengacaranya, Tjahjono, SH dan Imam Abu Yusuf, SH.

Untuk kegiatan yayasan, jelas Bunda Fanni, saat ini di era pandemi Covid-19 hanya fokus di ekonomi kreatif. Untuk nguri-uri budaya, merupakan bentuk komitmen dan perjuangannya di bidang budaya.

“Kami yang bangga budaya asli Indonesia. Kebenaran tetap kebenaran. Beri kami kesempatan untuk melakukan dan memberi manfaat buat sesama,” ujar Bunda Fanni, sambil menambahkan bahwa anggota dari yayasan yang didirikannya sebagian besar anggota Kraton Agung Sejagat dulu.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Fanni menyampaikan kebenaran akan fakta yang sesungguhnya melalui tayangan video, terkait kegiatan yang selama ini dilakukan dirinya dan Toto Santoso (Raja Kraton Agung Sejagat), baik itu terkait dengan keberadaan Kraton Agung Sejagat maupun kegiatan lainnya, serta kegiatan dari Yayasan Rakai Mataram Agung.

Tjahjono menjelaskan, bahwa keberadaannya mendampingi kliennya itu hanya meluruskan saja. Terkait putusan pengadilan, secara yuridisnya pihaknya tetap menghormati. Artinya tidak ada upaya-upaya lain kecuali hanya sekedar meluruskan“Dan secara legal formal seperti itu dan faktanya yang kami ceritakan tadi,” terang Tjahjono

Pendeklarasian adanya yayasan Rakai Agung Mataram ini, kata Tjahjono, sebetulnya pengejawantahan (perwujudan) dari dulu adanya ndalem Kraton Agung tadi. Dan itu merupakan produk dari yayasan ini.
“Yang viral hanya di Purworejo. Sebelum di Purworejo kegiatan tersebut juga sudah berlangsung di beberapa daerah seperti Kediri, Dieng, Jogja, Merapi, dan ternyata nggak ada masalah,” ungkap Tjahjono.

Dalam kasus Kraton Agung Sejagat, Bunda Fanni dan Toto dijerat dengan pasal Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP masing-masing mendapat hukuman untuk toto sang raja 4 tahun penjara dan sang ratu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Bunda Fanni sendiri sudah bebas beberapa waktu lalu. Sementara Toto masih menjalani sisa masa hukumannya, setelah turunnya putusan kasasi dari MA Nomor 1500K/Pid.Sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021.

Dalam putusan itu ditegaskan bahwa terpidana R. Toto Santoso Bin R.M Karto dan Fanni Aminadia Binti Henry Baharsah (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dan sesuai pasal yang didakwakan, masing-masing mendapat hukuman untuk sang raja 4 tahun penjara dan sang ratu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Namun faktanya, klien kami tidak menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,”pungkas Imam Abu Yusuf.

Pewarta: Mas Yos.
×
Berita Terbaru Update