-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Andi Widiatno Desak Oknum Pengurus Tepati Janji: Kami Akan Tetap Tagih Rp21 Miliar Uang Milik Anggota PPPSRS Apartemen

Sunday 8 May 2022 | 14:27 WIB Last Updated 2022-05-08T07:27:34Z
JAKARTA, BIN.NET || Anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Mangga Dua Court (MDC) kembali mempertanyakan dan menuntut realisasi janji pembayaran atas sejumlah uang sekitar Rp21 miliar kepada tiga orang Pengurus dan seorang pimpinan sidang rapat umum tahunan anggota (RUTA) yang diselenggarakan pada bulan Desember 2021 silam, di Gedung Serbaguna Apartemen MDC, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Kami menuntut realisasi janji pembayaran atau pengembalian uang sejumlah Rp21,045,000,000 berdasarkan Berita Acara rapat RUTA tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh tiga orang Pengurus dan seorang pimpinan sidang rapat,” tutur seorang Anggota PPPSRS Apartemen MDC, Andi Widiatno dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).

Terkait masalah tersebut Andi Widiatno menyebut pihaknya telah mengirimkan Surat Somasi pertama pada tanggal 23 April 2022 lalu.

“Kami telah mengirimkan Surat Somasi pertama yang ditujukan kepada Sdr.Lim Hong Beng selaku Pimpinan Sidang pada saat rapat RUTA bulan Desember 2021. Selain itu juga kepada tiga orang Pengurus, yaitu Sdri. Tan Tjin Lie, Sdri. Christine Tjong, dan Sdri. Fifi Tanang,” sambung Andi.

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, pihaknya sangat menyesalkan tidak adanya tanggapan dari empat orang yang disomasi tersebut. Karena itu Andi mengatakan bahwa pihaknya kembali mengirim surat Somasi kedua.

"Kami berharap Surat Somasi kedua yang telah kami kirimkan pada tanggal 6 Mei 2022 pihak yang di somasi memberi tanggapan dengan merealisasikan janji mereka berdasarkan Berita Acara rapat RUTA tanggal 17 Desember 2021, sehingga penyelesaian atas permasalahan ini segera tuntas dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada itikad baik kami terpaksa menempuh jalur hukum,” paparnya.

Akademisi dari Universitas Swasta di Jakarta itu menjelaskan bahwa somasi itu dilakukan demi menyelamatkan uang milik seluruh Anggota PPPSRS Apartemen MDC.

“Ini kami lakukan untuk menyelamatkan uang milik anggota PPPSRS apartemen Mangga Dua Court, serta demi keadilan dan kepastian hukum,” terang Andi.

[Red]
×
Berita Terbaru Update