-->

Thursday, April 07, 2022

Pembelian BBM Jenis Pertalite Dengan Jerigen Ato Drum Akan Dapat Sanksi Tegas..

BAROMETER INDONESIA NEWS.NET | | Dengan imbas kenaikan BBM, PT.Pertamina (Persero) kini resmi mengeluarkan larangan dengan keterkaitan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada jenis Pertalite bagi para konsumen yang menggunakan jerigen, drum dan sejenisnya.

Larangan ini setelah dan sebelumnya menjadi polemik aras kelangkaan pertalite pasca dinaikkannya harga Pertamax.

Banyak konsumen yang kemudian memborong pertalite secara besar-besaran dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat luas.

“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembaga Penyalur DILARANG melayani lagi pembelian Pertalite dengan jerigen/drum yang akan digunakan untuk diperjual-belikan kembali (pengecer),” tegas Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, keterangan resminya, pada hari kamis Kamis (7/4/2022).

Disela dialog Fedy juga menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU / Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk dalam kategori barang mudah terbakar.

“Dan apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” Tutupnya Fedy mengakhiri keterangannya.

Pewarta : Virly Setiawan S.Th

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

POSTINGAN BARU

    Back to Top