Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Kantor Desa Tapos Jadi Agen Dadakan Bansos, E-Warung Nasibnya Bagaimana???

Thursday 21 April 2022 | 19:29 WIB Last Updated 2022-04-21T13:21:53Z
TENJO, BIN.NET || Diduga Kantor Desa Tapos, Kecamatan Tenjo, Kab.Bogor. menjadi agen dadakan. Hal ini berdasarkan hasil pantauan wartawan dilokasi saat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dan bantuan sosial pangan (BSP) pada Selasa (19/04/2022).

Sebelumnya, para keluarga Penerima manfaat (KPM) menerima sejumlah bantuan uang tunai senilai Rp 500 ribu. Dari dua jenis bantuan yakni BLT minyak goreng senilai Rp300 dan BLT BSP senilai Rp200 ribu dari kantor Pos Indonesia.

Setelah menerima uang tunai, terlihat para keluarga penerima manfaat langsung diarahkan membelanjakan uang tersebut ke agen yang berada di kantor Desa Tapos.

Sementara salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya merasa keberatan dengan barang yang telah dibelanjakan.

“Saya keberatan dengan barang yang saya beli di agen itu, karena selain tidak tau berapa jumlah keseluruhannya dan saya tidak di kasih kwitansi dan tidak sesuai dengan harapan saya” kata dia diselah-selah berjalannya acara penyaluran bansos di kantor Desa Tapos pada Selasa (19/04/2022).

“Saya mendapatkan bantuan dengan nilai Rp500 ribu dan mendapat kembalian Rp140 ribu setelah saya menukar di meja sebelah dengan minyak goreng, kacang tanah, terigu, gula pasir dan beras yang di ambil diruang depan pos desa,” sebutnya.

Ditempat yang sama, Bendahara Desa Tapos Amirudin saat dikonfirmasi tentang keberadaan agen di dalam desa, dirinya enggan berkomentar.
“Tidak perlu konfirmasi bang” kata Amir. 

Saat awak media mengkonfirmasi dengan salah satu E-Warung Setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan "Untuk pencairan uang sembako dan minyak goreng. oleh desa kita agen Tidak di Fungsikan di ambil alih oleh Bendahara Desa Tapos dan Sekdes kerja sama TKSK. Pengondisian barang-barang di kelola oleh bendahara desa dan sekdes, hal ini sama saja membunuh Agen-agen secara tidak langsung.
Melalui bendahara dan sekdes tidak boleh berbisnis di BPNT karena mereka aparat desa". Terangnya.

Dalam Pedum Pelaksanaan BPNT sudah sangat jelas bahwa Aparatur desa tidak boleh menjadi agen. Karena Agen tersebut diperuntukkan untuk masyarakat setempat.

Mengingatkan penegakan hukum terhadap bansos sesuai Undang-undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin akan diancam 5 tahun atau Denda 500 juta rupiah.

Pewarta: (Andra H)
close