-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Camat Paninggaran Diduga Intervensi Tugas wartawan

Thursday 7 April 2022 | 17:46 WIB Last Updated 2022-04-07T10:48:01Z
KAJEN, BIN.Net | |  Sikap dan tindakan Camat Paninggaran Kabupaten Pekalongan yaitu, Arif Nugroho,S.STP,MM., patut mendapat tanggapan serius dari kalangan wartawan yang akan melakukan liputan/ kegiatan di wilayah Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan,yang terkesan setiap wartawan harus minta ijin Camat apabila akan melakukan konfirmasi dan atau liputan di wilayahnya.

Pada saat beberapa awak media,yaitu Rabu (6/4), saat akan melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa Kaliombo Kecamatan Paninggaran terkait adanya informasi Dana Desa (DD) tahap 1 (satu ) Tahun 2022, "dikuasai" oleh Kades.

Kepala Desa Kaliombo, Slamet, saat akan dikonfirmasi di kantor Balai Desa tidak berada ditempat. Yang ada hanya seorang perangkat desa yang kebetulan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). 

Slamet, saat dihubungi melalui telepon selularnya ketika ditanya Dana Desa (DD) pencairan tahap pertama terkait uang yang berada ditangannya,ia membenarkan, kalau saat ini uang pencairan Dana Desa tahap pertama ada pada Kepala Desa."anda mau intrograsi saya sudah minta ijin pak Camat belum ? " kata Kepala Desa lewat pesan Whatsappnya. 
Mendapat jawaban yang kurang enak akhirnya beberapa awak media menemui Camat dikantornya.

Foto Doc : Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT) Pekalongan Raya, Ali Rosidin

Ketika ditemui dikantornya Camat Paninggaran, Arif Nugroho,S.STP,MM.,sambil berdiri mengatakan, bahwa setiap wartawan yang akan ke desa desa agar memberitahukan pada Camat.

"benar kalau mau ada kegiatan menemui para kades agar memberitahukan pada kami, karena kami yang punya wilayah. Jangan langsung ke desa desa. Hal ini agar kami dapat membantu apabila ada masalah di desa." kata Camat Arif.

Menanggapi sikap Camat Paninggaran , Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT) Pekalongan Raya, Ali Rosidin mengatakan bahwa, tugas Jurnalis atau wartawan berdasarkan Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 adalah, mengumpulkan informasi, data, dan fakta dilapangan yang kemudian menyimpan dan membuat sebuah berita kepada publik yang akurat, berimbang dan bertanggung jawab.Dalam tugasnya disamping dilindungi Undang Undang Pers juga mengedapankan kode etik jurnalistik.

"Jangan takut dengan sikap Camat Paninggaran, Arif Nugroho. Bila perlu kita polisikan. Karena barang siapa yang menghalang halangi tugas wartawan dapat di pidanakan" tegas Ali Rosidin.

Dhodi
BAROMETER INDONESIA NEWS.NET 
×
Berita Terbaru Update