Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Sungai Kiyap Jaya.

Thursday 27 January 2022 | 01:36 WIB Last Updated 2022-01-26T18:36:18Z
PELALAWAN, BIN.Net | | Menanggapi pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT SISL, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin SH. MH memberikan tanggapannya saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pada Selasa (25/01/2022).

Terkait PT SISL, Ketua DPRD Baharudin sangat menyayangkan dan menghimbau agar PT SISL, tidak mengulah.

"Kami sudah pernah turun kelapangan, dan sudah di tangani oleh Gakkum pusat. Sedang proses hukum namun hasilnya belum keluar, mudah-mudahan sanksinya sesuai dengan keinginan masyarakat," ujarnya.

Ditjen GAKKUM - KLHK. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

"Dan untuk yang kali ini itu kita sangat menyayangkan, kalau memang itu limbah karena saya lihat hitam airnya, saya sampai dikirim gambar oleh kawan-kawan, nah artinyakan ini harus ada tindakan yg tegas, sumbernya dari mana karena ini sudah berkali-kali, apakah dari kesengajaan atau dari aplikasinya," tambah Baharudin.

Di akuinya pemkab Pelalawan kesulitan terkait PT SISL karena letaknya ada di 2 Kabupaten. Pabrik beserta aplikasinya ada di kabupaten Siak, sedangkan dampaknya di Pelalawan. Sebab aliran sungainya dimanfaatkan oleh masyarakat Pelalawan.

"Walaupun dia sekarang sedang melakukan normalisasi terhadap sungai, tapi saya rasa tidak bisa hanya seperti itu. Dia juga berkewajiban melakukan perbaikan terhadap pengelolaan limbah itu sendiri," sambungnya.

Terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH), "Saya selaku ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, meminta di buka secara transparan apapun hasilnya. Kita minta juga nanti DLH Provinsi dan juga Kabupaten supaya juga mengumumkan ke publik apapun hasil dan bentuk sanksinya. Dan kita berharap semua pihak betul-betul memperhatikan masalah lingkungan itu sendiri," tegasnya.

" Apalagi sungai itu kan memang di manfaatkan oleh masyarakat untuk mandi dan sebentar lagi akan ada acara balimau Kasai di sana, untuk mendorong perekonomian masyarakat. Tapi sekali lagi memang karena ini secara letaknya ada di dua kabupaten tentunya yang lebih berkewenangan provinsi. Tapi kami sebagai anggota DPRD nanti akan kami sampaikan.  Insyaallah saya nanti terhadap persoalan ini saya minta hasilnya supaya transparan kepada pihak perusahaan nanti akan saya sampaikan kepada pihak terkait," tuturnya.

Sementara ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Profesional Jaringan Mitra Negara ( LSM.PROJAMIN ) Nila Hermawati SH. ikut memberikan keterangan terkait masalah PT SISL. "pada saat kejadian pada tahun 2021 lalu kami mendampingi masyarakat yang meminta untuk  melakukan aksi/demo, karena belum mendapatkan ijin maka demo tersebut batal. Kami mendapatkan ancaman apabila melakukan aksi maka akan di jemput paksa," katanya.

Selanjutnya, Nila menceritakan dampak dari limbah tahun lalu yang dirasakan oleh masyarakat. "Di Kiyap Jaya terjadi alergi kulit, di Rantau Baru Bawah ada sekitar 15 kerambah ikan masyarakat hancur semua, begitu juga dengan sampan hancur akibat dari limbah tersebut," ujar Nila.

"Kita sudah melayangkan surat ke DLH sudah daftar online katanya Januari akan di tanggapi, kalau tidak di tanggapi juga akan kami surati lagi. Rencana DLH Provinsi sama dengan yang di Medan buat surat disposisi sama DLH Pekanbaru," imbuhnya.

Belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Kabupaten Siak Dan Kabupaten Pelalawan tentang hasil semple cek labor diduga air limbah saat kejadian pada tahun 2021 lalu.

Pihak Humas PT.SISL sendiri saat dihubungi via Wattsap tidak merespon sampai berita ini diterbitkan. Seakan permasalahan yang di hadapi masyarakat Pelalawan bukan urusan mereka.

TIM
close