Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Warga di Bekasi Dituding Lantaran Diduga Pemalsuan Sertifikat Surat Tanah..

Wednesday 24 November 2021 | 21:19 WIB Last Updated 2021-11-24T14:19:21Z
BEKASI, BIN.Net  || Buntut sengketa tanah antara PT Bekasi Industrial Estate dengan Enjum Bin Awi (56), warga Kampung Cikedokan RT 001 RW 002, Kelurahan Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi bergulir hingga ke meja pengadilan.

Enjum dilaporkan oleh kuasa hukum perusahaan lantaran diduga melakukan pemalsuan sertifikat kepemilikan tanah, sehingga saat ini dirinya harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang.

Kuasa hukum terdakwa, mengatakan awal terjadinya sengketa tersebut berawal saat kliennya dituduh telah melakukan pelanggaran pasal 264, 263, dan 266 KUHP, dan dilaporkan oleh kuasa hukum perusahaan ke Polda Metro Jaya.

"Klien kami ini, orang buta huruf jadi dilaporkan katanya telah melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah. Dengan dasar yang dimiliki perusahaan berupa Surat Pelepasan Hak Tanah, SPH No : 5914/151/IV/95 tertanggal 17 April 19975, dan SHGB nomor : 17/Cikedokan tahun 2001 atas nama Bekasi Industrial Estate, luas tanah 107,513 M2" jelas Sulaeman kuasa hukum terdakwa, Rabu (24/11/2021).

Sedangkan menurutnya, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM Nomor : 000591/Cikedokan, yang terbit pada tahun 1998. Akibat perseteruan tersebut, kata Sulaeman kliennya di laporkan ke Polda Metro Jaya, dan terus bergulir hingga ke pengadilan.

"Sekarang ini, kita sudah masuk pada proses sidang di pengadilan dengan agenda menghadirkan saksi fakta dan ahli dari kami" ungkapnya.

Kata Sulaeman, dalam sidang disebutkan kaitannya dengan perkara tersebut pernah membuat Surat Pelepasan Hak No ternyata SPH tersebut ditandatangani oleh Terdakwa berdasarkan Uji Laboratorium, namun fakta hukum ternyata SPH yang di klaimpelapor tersebut, ternyata tidak tercatat dalam registrater dibuku arsip Kecamatan dan nomor SPH yang di jadikan landasan pelaporan ternyata bukan atas nama Terdakwa.

"Jadi kalau menurut saya jelas ini salah, dan klien kami ini seolah dipaksakan dalam kasus yang menjeratnya" tegasnya.

"Tadi sudah kita dengar sendiri fakta  persidangan, bahwa apa yang menjadi bukti landasan mereka tidak terdaftar dalam register di kantor Kecamatan Setu" pungkasnya.

Selain itu juga Sulaeman dalam kesempatannya bertanya kepada saksi ahli dalam persidangan, yang mempertanyakan terkait pelaporan yang di buat oleh kuasa hukum pelapor dalam hal melakukan laporan ke pihak berwajib.

Menurut Dr Taufik Chandra SH, MH yang hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli dari terdakwa mengatakan, Ia hanya menyampaikan terkait surat autenti dan biasa, serta pasal 263, 264, serta 266 KUHP sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya.

"Saya tidak bisa menyampaikan tentang perkara ini, tadi saya menyampaikan terkait surat itu tadi, autentik dan surat biasa, juga tentang pasal 263, 264, 266 KUHP itu saja yang saya sampaikan" jelasnya kepada awak media usai memberikan kesaksiannya sebagai ahli.

Menurutnya, terkait pasal 263 KUHP yang disangkakan kepada terdakwa itu harus terpenuhi, kata Taufik, apakah unsur sangkaannya sudahi terpenuhi dengan harus adanya bukti surat yang dipalsukan terdakwa.

"Iya kalau misalnya kaya 263 itu kan harus terpenuhi, ada gak surat yang dipalsukan disini?, seperti yang saya sampaikan tadi di pasal 263 itu kan ada dua ayat, yang kedua itu 264 memalsukan akte otentik, serta yang ketiga itu 266 nya itu memasukan keterang palsu dalam alat bukti, seperti itu. Karna saya gak lihat dokumen dalam perkara ini, itu memang ahli tidak boleh" tegasnya.

Saat ini, sidang dengan terdakwa Enjum Bin Awi tersebut sudah masuk dalam persidangan dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan ahli dari terdakwa, persidangan akan dilanjutkan pada pekan ini dengan agenda pembuktian.

ADE.S
COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS
close