-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan Tower BTS di Jambe Kadis Kominfo : Belum Mengantongi Izin..

Sunday 28 November 2021 | 17:35 WIB Last Updated 2021-11-28T10:35:42Z
KABUPATEN TANGERANG, BIN.Net || Pembangunan Tower Base Transceiver Station ( BTS ) yang ada di RT 012 RW 04 Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas terkait.

Pantauan di lapangan, Sabtu (27/11/2021) terlihat para pekerja sedang mengerjakan pondasi tower BTS sedangkan papan proyek tidak ada.

Dengan hanya mengantongi izin dari warga setempat sudah berani mendirikan bangunan serta tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang IMB.

Terkait hal tersebut, saat di konfirmasi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang Tini  Wartini menjelaskan, terkait bangunan tower BTS tersebut diatas, "Hasil dilapangan belum mengantongi ijin, sedang koordinasi dengan DPMPTSP utuk penyetopan bangunan, "jelasnya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Minggu (28/11).

Jumari selaku mandor pekerja lapangan menjelaskan, "Mohon maaf bang saya hanya membangun saja, terkait izinnya bukan urusan saya, tanyakan langsung ke RT setempat bang," singkat Jumari melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Sementara, Majen selaku ketua RT 012 RW 04 saat dikonfirmasi tentang pembangunan tower BTS tersebut, mengatakan tidak mengetahui perihal perizinannya bang.

"Saya tidak mengetahui soal perizinan dari pihak dinas terkait bang, hanya sebatas sampai di Desa aja dan warga lingkungan yang terkena dampak dari tower BTS sebanyak 16 keluarga, " ujarnya saat di konfirmasi di kediamannya.

Diketahui dalam melaksanakan kegiatan pendirian menara BTS, di Kabupaten Tangerang telah diatur dalam Perbup No 37 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi. Aturan tersebut dimaksudkan sebagai penataan menara komunikasi dan perlindungan kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan usahanya di bidang telekomunikasi.

Sementara dalam kegiatannya, pendirian menara telekomunikasi itu harus lebih dahulu menyertai dokumen perijinan, sebaliknya jika tidak, maka dalam aturannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui instansi terkait harus melakukan penertiban menara telekomunikasi ilegal tersebut.

(TIM)
×
Berita Terbaru Update