-->

Saturday, November 13, 2021

Leo Butar Butar :" Terkait Sengketa Lahan, Kades Sukamanah Diduga Memperkaya Diri Akan digugat dan Dipolisikan'

BEKASI, BIN.Net  || Terkait sengketa lahan seluas kurang lebih  7 Hektar di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi terus berjalan.

Kuasa Hukum Timin bin Seblong,  Surya Nagara Panjaitan, SH.MH mengatakan" terkait lahan Sukamanah yang masih proses gugat menggugat, antara Kami,  kuasa Hukum Timin bin Seblong dengan Dinas Pertanian, ucap Kuasa Hukum Timin Bin Seblong. Pada hari Jumat,12/11/2021.

Dikatakan  Kuasa Hukum Timin Bin Seblong dirinya  akan menggugat Kepala Desa Sukamanah, atas penguasaan lahan yang mana  selama ini ditanami padi, sedangkan lahan tersebut masih dalam sengketa dan dalam proses  persidangan, ungkapnya.

Menurut Surya, "Adapun kesepakatan  Kami selaku Kuasa Hukum Timin Bin Seblong dengan Kepala Desa Sukamanah,  hanya batas pengawasan bukan kuasa untuk menggarap/ ( ditanami padi ) beber kuasa hukum Surya N. Panjaitan, SH.MH.

"Kami akan menuntut hasil panen  yang sudah berjalan dan kemungkinan besar pihak Dinas Pertanian juga akan menggugat, karena kepemilikan lahan tersebut yang naik ke persidangan Timin bin seblong dengan dinas Pertanian, terangnya.


Ketua Umum LMPPSDMI Leo Butar Butar,  Kepala Desa Sukamanah sudah terlalu berani melakukan penguasaan fisik, dengan menggarap dan  menanami  padi, seharusnya Kepala Desa Sukamanah hanya berwenang  untuk pengawasan bukan menggarap, Kepala Desa harus menjelaskan dihadapan publik dan mempertanggung jawabkan hasil panennya ke siapa, tukas Leo.

Maka selayaknya oknum Kepala Desa wajib dipolisikan, atas dugaan pemalsuan dokumen yang mana satu lahan ada tiga  nama yang berbeda.
Sekaki ini  layak untuk dipolisikan, agar dipertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan penegak hukum dan siapa sebenarnya yang terdaftar di Buku tanah tersebut, kalau Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, sudah menggarap mulai tahun 1985  sampai saat ini tolong di pertanggung jawabankan  terkait  PAD (Pendapatan Asli Daerah),  dari lahan tersebut berapa yang dihasilkan tolong dijelaskan.

"Dan jangan Kepala Desa membuat gaduh dan mengambil keuntungan untuk  memperkaya diri," kata Leo.

Masih Kata Leo" kalau Dinas pertanian sudah menggarap mulai tahun 1985  sampai saat ini tolong pertanggung jawabannya terkait  PAD nya (Pendapatan Asli Daerah) dari lahan tersebut, berapa yang dihasilkan tolong dijelaskan.

Agak diragukan sambung Leo, kepemilikan Dinas Pertanian atas lahan tersebut,  karena menggarap tahun 1985 , penerbitan sertifikat hak pake nya 1998 , biasanya pemerintah tidak pernah melakukan jeda terkait dokumen, jadi Kami  meragukan nya, maka itu penegak hukum juga harus memanggil Dinas Pertanian juga untuk menjelaskan asal usul kepemilikan agar terang benderang," pungkas  ketua umum LMPPSDMI Leo Butar Butar.

ADE.S


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

POSTINGAN BARU

    Back to Top