-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KPPU Ungkap : Peraturan yang TaK Imbang, Berakibat Rugikan Pengemudi Transportasi Online ...

Saturday 20 November 2021 | 21:15 WIB Last Updated 2021-11-20T14:15:15Z
JAKARTA, BIN.Net  || Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk dengan tujuan untuk mencegah dan menindaklanjuti adanya praktek monopoli dan menciptakan iklim pada persaingan usaha yang sehat kepada para pelaku usaha di Indonesia. Tidak jauh berbeda dengan komisi-komisi yang ada di Indonesia KPPU juga memiliki wewenang penyelidikan, pemeriksaan dan penuntutan.

Dalam kewenangan KPPU, pihaknya terus melakukan pengawasan kemitraan sesuai perintah Undang-Undang nomor 5 tahun 1999. Tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan menciptakan kemitraan yang sehat serta berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Salah satu fokus pengawasan KPPU adalah mengatur beberapa perjanjian yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha; yaitu Penetapan harga, Trust, Pembagian wilayah, Oligopoli, Perjanjian tertutup, Integrasi vertikal, Kartel dan Oligopsoni.

Hal nya yang terjadi pada persoalan transportasi daring saat ini, pihaknya dalam program pengawasan kemitraan adalah di sektor transportasi berbasis daring.

Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar menjelaskan, "Salah satu permasalahan yang terjadi dalam kemitraan transportasi daring adalah terdapat beberapa ketentuan yang tidak imbang dalam perjanjian antara aplikator dan mitra pengemudi. Dan akibatnya merugikan mitra pengemudi aplikasi transportasi online," jelasnya Lukman (19/11) di Jakarta.

Bahkan untuk itu, pihaknya (KPPU) telah mengeluarkan surat perintah perbaikan kepada salah satu aplikator, PT Grab Indonesia yang kemudian disambut baik dengan perubahan perilaku oleh perusahaan tersebut," ungkap Lukman.

J.HARBONO
COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS
×
Berita Terbaru Update