-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dianggap Prematur Penetapan Tsk Abdullah Syahab, Kuasa Hukum Akan Tempuh Pra Peradilan

Sunday 14 November 2021 | 15:53 WIB Last Updated 2021-11-14T08:53:41Z
PALEMBANG, BIN.NET || Benny Murdani,SH.MH Kuasa hukum Abdullah Syahab, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus pengrusakan lahan milik Syaiful Anwar di Kelurahan Pulokerto oleh penyidik Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel terlalu terburu – buru dan terkesan dipaksakan. 

Atas tindakan penyidik yang telah menetapkan Abdullah Syahab sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Dalam waktu dekat tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum melakukan gugatan pra peradilan. 

“Selain pra peradilan kami juga akan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM, dan Kompolnas atas tindakan penyidik yang tidak profesional dalam menyidik kasus yang dialami klien kami,”kata Benny kepada wartawan Sabtu (13/11/2021) 

Benny menjelaskan sebelum kliennya resmi ditahan, tim kuasa hukum melayangkan surat ke Kapolda Sumsel meminta agar penyidikan kasus yang dihadapi kliennya ditangguhkan oleh penyidik. 

“Dalam kasus ini pelapor mengklaim lahan yang dirusak milik dia. Sementara klien kami juga merasa lahan itu milik PT Bumi Sriwijaya Gandus yang luas 150 hektar. Sehingga kami ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang yang dimasukkan pada Mei 2021 lalu dan saat masih dalam proses sidang pembuktian dan sidangnya belum putus,”ujar Benny. 

Dikatakan Benny, untuk membuktikan lahan yang dirusak itu milik siapa, nunggu hasil putusan sidang gugatan perdata dulu. Namun disini penyidik sudah terlebih dahulu menetapkan Abdullah Syahab sebagai tersangka bahkan langsung melakukan penahanan. 

“Kami nilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami terlalu prematur. Kami berharap kepada penyidik secara profesional kalau memang lahan yang dirusak klien kami milik pelapor harus di cek dulu keabsahan suratnya,”bebernya. 

Lebih lanjut dikatakan, Benny bukti surat lahan warga yang mengklaim lahannya dirusak bukan di Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus tapi di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I. 

“Kami ada buktinya bahwa surat tanah yang di klaim pelapor berada di Siring Agung, bukan di Kelurahan Pulo Kerto. Sedangkan objek tanah milik klien kami ada di Pulokerto,”jelasnya. 

Benny menerangkan lahan seluas 150 hektar milik PT Bumi Sriwijaya Gandus berlokasi di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan akan dibangun perumahan dibeli oleh Tang Eng Yakuf selaku Direktur PT Bumi Sriwijaya Gandus dari masyarakat dengan bukti surat keterangan tanah yang terdaftar camat setempat pada tahun 1960 dan 1991. 

“Saat dibeli dari masyarakat di lahan itu memang sudah ada tanam tumbuh berupa pohon karet. Klien kami selaku komisaris diperintahkan Tang Eng Yakuf direktur PT Bumi Sriwijaya Gandus diperintahkan untuk pembersihan lahan karena akan dibangun perumahan jadi disini bukan pribadi klien kami yang melakukan pengrusakan tapi atas nama perusahaan,”jelasnya.

Sumber : Rivky / team
×
Berita Terbaru Update