-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Sekdes Jagabaya Kecamatan Parung Panjang, Bogor Di Duga Telah Melakukan Tindakan Yang Menyimpang Dari Wewenangnya

Friday 14 February 2020 | 01:47 WIB Last Updated 2020-02-15T08:22:11Z

PARUNG PANJANG, BIN - Oknum Sekretaris Desa Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor Dian Qori, S.pd di duga telah melakukan tindakan yang menyimpang dari wewenang tugasnya.

Pasalnya ia di duga meminta iuran Bulanan Kepada Pengusaha Kecil berkedok Pendapatan Asli Desa (PAD).

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Barometer Indonesia News.net, Sekdes dalam aksi meminta iuran bulanan sebesar Rp. 100.000 dengan menggunakan atau berlindung pada Perda Kabupaten Bogor No. Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa, Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2006 tentang desa, Perdes No. 002 tahun 2003 tentang pedoman Pemungutan Iuran Pendapatan Asli Desa, Keputusan Kepala Desa No. 141//kpts-DS/II/2020, Tentang jenis pungutan dan besaran tarif pungutan iuran desa.

Jajang (nama disamarkan-red) mengatakan Bahwa pemungutan iuran bulanan sudah dilakukan dalam tiga (3) bulan ini tanpa ada Sosialisasi terlebih dahulu, Selasa (11/02/2020).

"selama ini tidak pernah ada pungutan - pungutan seperti ini," ungkapnya saat di temui awak media Barometer Indonesia news.net.

"bukan toko bangunan saja yang di mintai iuran bulanan tapi bengkel mobil sampai tukang cukur rambut juga di mintai iuran tiap bulannya," tambahnya.

Perlu diketahui bahwa hal ini menyimpang dari Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Bagian Desa dari Hasil Pendapatan Daerah.

(Tim)

×
Berita Terbaru Update