Notification

×

Iklan

Iklan

Beri Rekomendasi Hukuman Pelaku Bullying, Dinsos: Mereka Masih Anak-anak!

Friday 14 February 2020 | 03:07 WIB Last Updated 2020-02-13T20:07:13Z

MALANG, BIN – Penanganan kasus bullying dengan kekerasan yang menimpa MS, siswa SMPN 16 Malang terus berlanjut. Pasca kehadiran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendatangi Polresta Malang Kota untuk menanyakan penanganan yang dilakukan oleh polisi, giliran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang.

Dijadwalkan Kamis Kamis (13/2) hari ini, Dinsos P3AP2KB Kota Malang segera memberikan rekomendasi tentang analisa dan materi pertimbangan hukuman terhadap WS dan RK yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

Rekomendasi ini akan menjadi salah satu pertimbangan menjatuhkan hukuman atau ancaman hukuman dari penegak hukum untuk tersangka. “Kami sedang bahas dan konsultasi. Tunggu besok (Kamis hari ini),” kata Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Dra Penny Indriani MM kepada Malangpostonline.

Menurut Penny, isi rekomendasi merupakan hasil konsultasi dan pembahasan dengan banyak pihak. Salah satunya dengan jejaring Dinsos P3AP2KB Kota Malang yakni Himpunan 
Psikologi Indonesia (HIMPSI) Malang, pendamping korban dan ahli hukum. 

Namun demikian, Penny sudah memiliki gambaran hukuman untuk pelaku. “Kalau kami inginnya dikembalikan saja ke orang tua. Bagaiamanapun juga mereka masih anak-anak,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya ingin kedua tersangka mendapatkan bimbingan khusus atau pembinaan oleh psikolog soal kejiwaannya. Juga pembinaan spiritual atau keagamaan agar lebih maksimal. Hanya saja keputusan ini kembali akan diketahui secara pasti usai rekomendasi diberikan secara resmi ke pihak kepolisian. 

Seperti diberitakan Malangpostonline.com sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka kasus kekerasan terhadap MS, 13 tahun. Pelakunya masih remaja, satu sekolah dengan MS di SMPN 16. Yakni WS, siswa kelas VIII dan RK, siswa kelas VII. 

Sementara itu, pada hari Rabu (12/2), Komisi D DPRD Kota Malang yang membidangi Kesejahteraan Sosial sudah memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan konfirmasi terkait kasus bullying dan pencegahan agar kasus serupa tak lagi terjadi.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Wanedi mengakui adanya kesalahan informasi yang didapat oleh pihak dinas dari sekolah. Selain itu, pihaknya juga menyarankan pemasangan CCTV di setiap sudut sekolah. "Agar memudahkan pengawasan. Tidak ada alasan bagi guru jika tidak mengetahui apa yang terjadi di sekolah itu," jelas dia.

Usai dipanggil wakil rakyat, Kadis Pendidikan Zubaidah enggan memberikan keterangan kepada wartawan. “Semua satu pintu lewat Komisi D,” pintanya. (tea/ica/bua)

Sumber: Malangpostonline
close