Notification

×

Iklan

Iklan

Tabur 31.1 Berhasil Mengamankan Buronan Ke -34 di Tahun 2019

Friday 15 March 2019 | 21:40 WIB Last Updated 2019-03-15T14:48:56Z



JAKARTA, BIN - Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan R.I. berhasil mengamankan buronan ke-34 Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya. 

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma berhasil mengamankan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi asal Kejari Seluma Mulkan Tajudin yang diamankan Jumat, (15/32019) sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu daerah di Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat."ungkap Mukri Kapuspenkum Kejaksaan Agung melalui Keterangan Pers di Jakarta.



Ia menjelaskan, Mulkan Tajudin adalah Sekda Kabupaten Seluma Tahun 2007  selaku Pengguna Anggaran yang buron sejak tahun 2014 adalah satu dari tiga terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam dinas harian se-Kabupaten Seluma tahun anggaran 2007 dengan pagu anggaran senilai Rp.2.380.000.000,- dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.716.136.364,- yang dilakukannya secara bersama-sama dengan Faisal Busataman Asisten Administrasi Setda Kabupaten Seluma selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Abdul Wahid Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Seluma selaku PPTK (keduanya telah diekseskusi tanggal 14 Mei 2014).

Untuk itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1864 K/PID.SUS/2013 tanggal 9 Desember 2013, Mulkan Tajudin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan,"tutupnya. 

(Red - Dev)
close