-->

Wednesday, March 06, 2019

Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 386,73 gram, Seorang Lelaki Diciduk Polsek Cisauk


TANGSEL, BIN - Polsek Cisauk bersama Polres  Tangerang Selatan ( Tangsel ) berhasil mengamankan satu orang pelaku bandar narkoba yang berinisial M alias D ( 33 )Di Kp. Sampora Rt. 001/004 Desa Sampora Kec.Cisauk Kab.Tangerang.

Hal ini diungkapkan  langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si, didampingi 
Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha Satria, S.ST, Kasubag Humas Iptu Sugiyono, KBO Sat Narkoba Iptu Tri Retno dan Kanit Reskrim Cisauk Ipda Warsito, SH. Saat mengadakan Konferensi Pers tentang kasus tanpa hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Jenis Sabu .05/03/2019.

sekitar  pukul 11.40 Wib, bertempat di Loby Polres Tangsel.


Kapolres AKBP Ferdy Irawan SIK .MSi mengatakan " Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira jam 19.00 wib team Viper Polsek Cisauk mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa di daerah Sampora Kec. Cisauk Kab. Tangerang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya team Viper Polsek Cisauk di bawah pimpinan Kanit Reskrim langsung menuju ke Sampora dan tepatnya di Kp. Sampora Rt 001/004 Desa Sampora Kec. Cisauk Kab. Tangerang. " Ujarnya 

Kapolres menambahkan " Lalu team Viper mobile di tempat yang di curigai tersebut, Pada saat team Viper sedang mobile melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian team Viper Polsek Cisauk melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dan saat diintrograsi pelaku tersebut, pelaku mengakui bahwa dirinya menyimpan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut di dalam kamar pelaku yang pelaku simpan di dalam lemari pakaian  kemudian pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Cisauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari keterangan yang kami dapat pelaku  baru mengedarkan jenis narkoba sabu itu di wilayah Tangsel dan Gading Serpong." Ungkapnya ".


Atas kejadian tersebut kami berhasil amankan barang bukti yaitu 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing: 97,66 gram, 98,22 gram, 94,25 gram dan 96,60 gram* yang berada dalam kardus bekas bungkus aki. 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih, berikut sim card.
1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup .



(Red - Marice)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

POSTINGAN BARU

    Back to Top