-->

Monday, March 18, 2019

Kekerasan Terhadap Wartawan, Bisa Dijerat dengan UU Pers No.40/1999


BOGOR, BIN - Wartawan online kongkrit.com Ambar menjadi korban kekerasan verbal yang diduga dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) yang keduanya berinisial (i) warga Kp Sawah, Jabon Mekar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi saat menjalankan tugas peliputan insiden kesalahpahaman antar warga setempat.

"Awalnya saya dengar terjadi perselisihan, sebagai sosial kontrol khususnya media saya mencoba untuk akan memediasi perselisihan tersebut dan ketika tibah di rumahnya saya konfirmasi dengan istri terdugah, saya di tanya apa keperluannya saya jawab begini ibu terkait dengan perselisihan ini, jadi saya kesini untuk kita kumpul duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik,"Kata Ambar Minggu (17/3/2019) Malam. 

Dia menjelaskan sudah konfirmasi ke mantan RT002 RW003 Nurdin (45) sebagai yang dirugikan atas pengrusakan pagar rumah miliknya agar mendapat cover both sides (Keseimbangan) dalam penulisan berita dan untuk konfirmasi juga ke pihak terduga penyebab perselisihan ini. Namun saat di lokasi mereka terlalu banyak menyerang ke saya tanya identitas dan ada urusan apa wartawan datang kesini dan saya katakan ada peristiwa alangkah baiknya kalau memang ada masalah kita selesaikan biar tidak mencuat kemana-mana, tiba-tiba saat di luar jarak sangat dekat orang tersebut mau mengambil tanda pengenal saya cuma tidak saya kasih dan hanya diperlihatkan,"tambah dia

"Kamu cuma ngaku-ngaku saja sebagai wartawan, wajah kamu bedah dengan tanda pengenal, terusnya saya di usir,"kata Ambar menirukan ucapan kedua pasutri tersebut. 

Setelah kejadian tersebut saya langsung menghubungi Ketua PWRI Kabupaten Bogor dan beliu mengarahkan jika memang tidak ada etikat baik dari terduga buat laporan polisi saja,"tegasnya. 

Untuk diketahui dalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 dengan jelas menyebutkan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


(Red-Dev/Yopi)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

POSTINGAN BARU

    Back to Top